Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN Puskesmas Saparua Diusut Jaksa

GELEDAH - Tim penyidik dari Kejari Ambon Senin (10/6/2024) melakukan penggeladahan di Kantor Puskesmas Saparua di Saparua. Dipimpin langsung Kepala Seksi Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ambon, Amri Bayakta.

AMBON,SPEKTRUM – Dugaan korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, diam-diam mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Bahkan Tim penyidik dari Kejari Ambon Senin (10/6/2024) melakukan penggeladahan di kantor Puskesmas Saparua di Saparua. Dipimpin langsung Kepala Seksi Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ambon, Amri Bayakta.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, sesuai surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024.

“Penggeledahan ini digunakan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (10/6/2024).

Dari hasil penggeledahan itu, kata Ardy, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua.

“Adapun selanjutnya dokumen tersebut akan diperiksa penyidik untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan,” ujar Ardy.

Tim penyidik juga akan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Puskesmas Saparua, sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi Dana BOK dan dan JKN.

Mantan Kepala Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua itu menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan: Pasal 2 ayat (1), “DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.”

Pasal 3 ayat (1) , DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas, bantuan operasional kesehatan; jaminan persalinan; dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Ayat (2) bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi, bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi; bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan bantuan operasional kesehatan Puskesmas.

Ayat (5) bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat primer.

“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penggeledahan itu dilaksanakan dengan berkoordinasi Cabjari Ambon di Saparua. Nanti perkembangan selanjutnya terkait kasus dimaksud akan disampaikan,” pungkasnya. (SP-03)