Bisnis kayu menggiurkan. Hutan Maluku kerap dibabat oknum tertentu demi meraup untung sepihak. Akibatnya, daerah dan masyarakat dirugikan. Pengawasan wajib diperketat, agar mafia tidak leluasa menebang kayu secara liar (illegal logging).
AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan penyelundupan 205,9 kubik kayu yang disita petugas Bakum di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Provinsi Jawa Timur, diduga penyebab dimutasikannya Sandy Luhulima, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, ke Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Maluku.
Informasi santer beredar, Luhulima dinilai gagal sehingga terjadinya illegal logging dari Pelabuhan Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Luhulima bersama 94 ASN Lingkup Pemda Maluku dilantik Gubernur Maluku, Rabu (20/11/2019).
Kabarnya sebagian besar kayu yang disita di Tanjung Perak Surabaya itu, diduga milik oknum anggota DPRD Provinsi Maluku dapil SBB dari Partai Hanura. Kayu tersebut dibawa dari kawasan hutan produksi di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
“Diduga kuat, kayu tersebut sebagian besar milik anggota DPRD Maluku dapil SBB dari Partai Hanura (BP), karena yang bersangkutan sering bermain kayu,” kata sumber, kepada Spektrum di Ambon, kemarin.
Sumber tersebut juga menjelaskan, pengawasan terhadap muatan kayu di Pelabuhan Masohi sangat lemah bahkan terkesan tidak ada. Namun soal ini, Luhulima belum memberikan keterangan secara resmi.
Sementara informasi seputar kayu illegal yang dimuat dari Pelabuhan Masohi dibantah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie. Kepada Spektrum, Rabu (20/11), Sadli berdalih kayu yang disita tersebut legal. Alasannya ratusan kubik kayu itu, memliki dokumen lengkap.
“Kayu itu semua memiliki legal formal alias memiliki dokumen dari sumber yang sah sebab kayu yang keluar dari somel itu sudah sah dan lengkap dokumennya,” kata Sadli singkat.
Meski Kadis Kehutanan Provinsi Maluku ini berkelit, tetapi faktanya, ada 17 kontainer berisikan ratusan kubik kayu dari pulau Seram berhasil disita oleh petugas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 14 November lalu.
Menyangkut masalah ini, Gubernur Maluku Murad Ismail menegaskan, yang mengeluarkan HPH bukan Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi dari Menteri Lingkungan Hidup. “Kita tidak memberikan izin. Semua izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi belum juga dibalas,” tandasnya.
Dari hasil overlay, ternyata kayu yang diperoleh berada di dalam kawasan hutan produksi. Namun setelah dicek, pelaku penebangan tersebut ternyata tidak memiliki izin. SKSHHK KO diterbitkan oleh industri atas nama perusahaan Saumil Inaji.
Penyelundupan kayu diduga illegal diamankan petugas keamanan. Ratusan kubik kubik kayu itu berasal dari wilayah Maluku. Kayu-kayu tersebut disita oleh tim Gakkum KLHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/11) lalu.
Seperti dilansir jatimnow.com, Sabtu, (16/11/2019), tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Ditjen Gakkum KLHK mengamankan dugaan kayu illegal dari Maluku. Operasi Ditjen Gakkum KLHK dilakukan di Surabaya, pada Kamis 14 November lalu.
Mereka mengamankan 205,9 meter per kubik kayu gergajian ilegal jenis merbabu dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali dan Nusa Tenggara) Muhammad Nur melalui siaran pers, Jumat (15/11) menyatakan, kayu diduga illegal itu diangkut Kapal Motor (KM) Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah. Diduga kayu-kayu itu berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.
“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu illegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali dan Nusa Tenggara) Muhammad Nur Jumat (15/11/2019).
Berikut kutipan wawancara jatimnow.com bersama Adrianus Mosa, salah satu petugas penindakan dari Gakkum KLKH Wilayah Maluku Papua, Sabtu, (16/11/2019).
Biasanya barang-barang dikatakan ilegal kan biasanya tidak ada dokumennya? “Ya benar”.
Tapi statmennya Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali dan Nusa Tenggara) Muhammad Nur mengatakan, telah mengamankan dokumen. Dokumen apa saja yang diamankan?
“Jadi dokumen yang diamankan saat ini, nota angkutan lanjutan yang dilampiri dengan SKSHHK-KO (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu) kayu olahan. Ada 17 nota angkutan jalan, masing-masing dilampiri dengan 3 lembar SKSHHK-KO. Itu saja mas”.
Kalau memiliki SKSHHK KO, apakah masih tetap dinilai melanggar? “Jadi begini. Setelah kami cek dan kami kumpulkan informasi semua terkait asal usul kayu, dan informasi yang kami dapat bahwa kayu tersebut dari hasil pembalakan liar, dalam artian penebangan tanpa izin. Sehingga kayu itu oleh pihak perusahaan membuat dokumen angkutnya seolah-olah menjadi kayu yang sah dan legal”
“Sehingga penyidik punya keyakinan bahwa, walaupun dia disertai dengan dokumen, tetapi penyidik sudah mengetahui terkait dengan asal usul kayu, sehingga penyidik mengambil langkah hukum untuk melakukan penyitaan”.
Untuk meneliti apakah ini hasil pembalakan liar atau tidak, pengecekannya bagaimana? “Lacak balak (pelacakan pembalakan). Begini, jadi kapal ini ditangkap di Surabaya bermula dari hasil operasi Balai Gakkum Maluku Papua di Pulau Seram, Maluku”
“Dari hasil operasi tersebut, teman-teman yang melakukan operasi kan mengambil titik koordinat. Dari hasil koordinat tersebut kemudian dioverlay ke peta kawasan hutan Provinsi Maluku”
“Dari hasil overlay tersebut, ternyata kayu yang diperoleh tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi. Namun setelah dicek, pelaku penebangan tersebut ternyata tidak memiliki izin”
SKSHHK KO diterbitkan oleh siapa? “Itu dikeluarkan oleh industri sendiri, dari nama perusahaannya Saumil Inaji”.
Bukan dari kementerian? “Bukan”. Kalau kayu tersebut dinyatakan hasil olahan atau bukan, itu harus berdasarkan aturan dari kementerian? “Ya jelas dong mas. Kalau namanya di dalam kawasan hutan, kegiatan apapun dilakukan di kawasan hutan harus ada izin.Termasuk pengolahan kayu, dia harus ada izin juga”.
“Kalau tidak memiliki izin melakukan kegiatan pengolahan kayu di dalam hutan, pasti jelas itu melanggar dong”
Untuk kasus ini, apakah perusahaan tersebut memiliki izin untuk kegiatan pengolahan kayu di kawasan hutan?
“Sudah saya jelaskan di atas bahwa, hasil operasi teman-teman tertangkap 6 operator itu tidak memiliki izin penebangan dan pengolahan kayu”
Terkait layanan aplikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni SIPUHH-Online atau Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan-online. Apakah perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki SIPUHH-Online berhak untuk membawa kayu tersebut atau bagaimana?
“Jadi dia punya hak untuk bisa menerbitkan dokumen itu jika diizinkan atau diperbolehkan sesuai dengan stok yang dia milik”.
“Nah, kita lihat stok yang dia miliki apakah stok dari hasil pembelian legal atau tidak. Kalau kayu yang ada di kapal ini, itu kan sudah tahu jelas seperti yang tadi saya jelaskan di atas, itu dari hasil penebangan tanpa izin”
“Mungkin begini, saya jelaskan jangan terlalu luas dulu ya, karena ini dalam proses penyidikan”.
Misalnya pengusaha kayu beralasan telah memiliki SIPUHH Online, tapi keberatan karena kayunya ditangkap oleh Gakkum. Bagaimana tanggapannya dari Gakkum KLHK ?
“Kalau soal itu saya anggap biasa. Dia boleh berkomentar bahwa dia punya izin ada, terus dia dokumennya dikeluarkan dari SIPUHH, ya sah-sah saja dia sampaikan seperti itu. Tapi kita melihat fakta”.
“Mungkin sementara itu mas. Saya tidak bisa keluar (komentar) lebih jauh lagi ya. Nanti kalau sudah terungkap semua, silahkan (bertanya)”. (*/TIM)