Dua tahun, pengusutan kasus korupsi transaksi Reverse Repo bodong antara PT Bank Maluku – Maluku Utara dan PT. AAA Securitas Rp.238,5 miliar tak tuntas. Alasan pihak Kejati Maluku selalu menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Penantian penyidik Kejati Maluku tak kunjung membuahkan hasil. Kejati Maluku dibawa pimpinan Rorogo Zega pun seolah “hilang jalan”. Ia dan pihaknya hanya menanti BPKP untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara.
Sebaliknya, aliran uang Rp.238,5 miliar yang dicurigai masuk ke saku oknum oknum tertentu sampai saat ini belum dibongkar tim penyidik. Padahal, mereka sudah pernah menggali keterangan dari pihak PT. AAA Securitas di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penambahan tersangka pun tak kunjung dilakukan penyidik.
Pihak Kejati Maluku hanya terhenti di dua tersangka, Idris Rolobessy dan Izack B Thenu. Sementara transaksi Repo ini dilakukan sejak tahun 2011. Nama mantan Dirut Bank Maluku, Dirk Soplanit dan Willem Patty mantan Dirut Pemasaran Bank berplat merah itu, pernah diperiksa namun hanya dijadikan sebagai saksi.
Penyidik Kejati Maluku, hanya bisa sesumbar ke publik dengan kalimat “tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru”. Tapi faktanya, belum terwujud.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Spektrum Senin (7/9/2020) mengaku, kasus Repo masih menunggu hasil audit kerugian keuangan Negara dari BPKP Maluku.
“Penyidik terus berkoordinasi Dengan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dalam rangka audit Penghitungan kerugian keuangan negara,” tulis Sammy Sapulette melalui Whatsappnya, mengulangi kalimat yang sama pernah disampaikan sebelumnya.
Sejak akhir 2019, kalimat menunggu hasil audit kerugian negara itu selalu menjadi alasan utama pihak Kejati Maluku dalam menuntaskan korupsi jumbo ratusan miliar itu. Saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan.
Dua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka sudah ditahan. Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon.
Diketahui, hasil pemeriksaan rutin pada 2014 ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga atau obligasi sebesar Rp.238,5 miliar di PT. Bank Maluku-Mulut (saat itu BPDM).
PT. Bank Maluku -Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Skandal ini sudah banyak pihak terkait yang dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Sejumlah bukti berupa dokumen tertulis juga turut disita tim penyidik. Pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus Repo Bank Maluku-Malut ini mulai dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku maupun permintaan dari auditor BPKP Provinsi Maluku. (S-07/S-14)