AMBON,SPEKTRUM-Dua terdakwa koruptor Pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Tahun 2015-2018 dibebaskan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yang dipimpin Martha Maitimu selaku Ketua Majelis Hakim, Kamis (8/9/24).
Kedua terdakwa masing-masing Daniel Far-Far, mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, yang ditangani kuasa hukum Jonatan Kainama. Serta Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas yang merupakan direktur CV. Surya Consultant, yang didampingi kuasa hukumnya Firel Sahetapy.
Vonis bebas kedua terdakwa dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8/2024).
Hakim Martha dalam pertimbangannya menyebut, kedua terdakwa dalam Pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.
Hal ini, sebut hakim, lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Untuk Pasal 3, hakim mempertimbangkan, ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana.
Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.
Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan jaksa penuntut umum
Vonis hakim ini tentu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa. Sebab sebelumnya, jaksa menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 Tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut 2 Tahun penjara.
Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen selaku penasehat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain kepada wartawan mengaku, puas dengan vonis hakim.
“Jika melihat pada fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, ” Jelas Sahetapy yang juga adalah dosen Fakultas Hukum UKIM, diamini Herman Koedoeboen. (SP-6)