SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku gelar Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun, dan dihadiri Gubernur Maluku beserta jajaran Pemerintah Provinsi. Paripurna tersebut menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026,, Minggu (30/11/2025), di ruang Sidang Utama DPRD Maluku.
Dalam pidato pembuka, Benhur menegaskan, seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD telah sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman dasar pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan hari ini merupakan bagian akhir dari proses pembahasan yang berlangsung komprehensif,” tegasnya.
Plt Sekretaris DPRD, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 oleh Badan Anggaran. Laporan itu merangkum seluruh proses pembahasan, mulai dari penyampaian dokumen hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi.
Badan Anggaran mencatat tiga poin utama, yakni Pendapatan Daerah. Target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 2,52 triliun.
Pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan, memperkuat koordinasi OPD dan BUMD, serta meningkatkan tata kelola pendapatan daerah.
Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 3,89 triliun, diarahkan untuk penanganan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,pe rluasan aksesibilitas masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak nilai IPM dan memperkuat fondasi ekonomi Maluku.
Badan Anggaran menegaskan bahwa pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun harus berasaskan keadilan bagi seluruh kabupaten/kota, diprioritaskan pada infrastruktur dasar (jalan, jembatan, air bersih, fasilitas publik), mendukung pembukaan akses informasi dan komunikasi di wilayah terluar.
Setelah laporan disampaikan, Benhur meminta persetujuan seluruh anggota. Paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda APBD 2026 tanpa perubahan.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa percepatan persetujuan APBD merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum Ir. H. Said Assagaff, mantan Gubernur Maluku yang wafat pada hari yang sama.
Rancangan keputusan DPRD yang dibacakan Plt Sekretaris Dewan menetapkan pokok-pokok APBD 2026 sebagai berikut, Total APBD: Rp 2.527.882.443.35, Pendapatan Transfer: Rp 1.787.117.767.000, Belanja Operasional: Rp 2.115.874.851.372,51, Belanja Modal: Rp 1.500.854.988.245. (S-03)

