AMBON,SPEkTRUM- Permasalahan internal PKP Indonesia Provinsi Maluku masuk rana hukum. Kelanjutan laporan pengaduan ke Polres Pulau Ambon tentang dugaan penggelapan dana PKP Indonesia Provinsi Maluku yang diduga dilakukan mantan ketua DPK Kota Ambon Martzel Fitzgerald Pasanea
Ketua DPK PKP kota Ambon, Julius Paul yang ditemui wartawan Jum’at (28/07/2023) di Kantor DPP PKP Maluku menjelaskan untuk menindaklanjuti hasil laporan tanggal 10 Juli 2023 tentang penggelapan uang partai.
“Penggelapan dana tersebut juga termasuk uang Muspimprov sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta ) dan juga sumbangan parpol yang merupakan uang negara dari Pemkot Rp76.000.000 ( tujuh puluh enam juta) untuk dua tahun yaitu tahun 2021/2022,” jelas Paul.
Jadi lanjutnya, total dana yang diduga digelapkan sekitar Rp 251 000.000 (dua ratus lima puluh satu juta).
“Semuanya tercantum dalam laporan pengaduan dan juga terlampir di dalam bukti – bukti lain seperti bukti transfer para dewan se-Maluku,” jelas Paul lagi.
Paul juga membenarkan hasil pleno tanggal 28 Juni 2023, bersama semua Ketua DPK dan anggota legislatif se-Maluku di Kantor DPP PKP Maluku membahas masalah keuangan Muspimprov.
“Juga keuangan DPK PKPI Kota Ambon dan melalui Musyawarah atau pleno itu semua menyatakan bahwa mantan Ketua DPK Kota Ambon Martzel Pasanea harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut lewat hasil pleno itu DPP PKPI Maluku memberikan mandat sebagai Ketua DPK Kota Ambon yang baru untuk memproses hukum kasus mantan Ketua DKP PKPI Kota Ambon sehingga saya sudah Melaporkan ke pihak berwajib yaitu Polresta Ambon,” tutur Paul
Paul menjelaskan, dirinya telah dipanggil Polresta tanggal 27 Juli 2023 pada pukul 10.30 Wit, untuk memberikan keterangan terkait pelaporan yang dimasukan.
“Semua sudah saya sampaikan lewat wawancara dan telah menyerahka bukti berupa rekening DPK PKPI Kota Ambon yang sudah kosong semenjak February 2022 tahun kemarin,” jelasnya.
Kecuali tambahnya adalah memasukan bukti berupa print rekening koran, karena sampai saat ini pihak Bank Mandiri belum memberikan bukti tesebut,” elas Paul
Paul berharap, proses ini berjalan secepatnya dan pelaku kejahatan atau yang melakukan penggelapan keuangan partai secepatnya diproses secara hukum.
Sementara itu, Ketua DPP PKP Maluku Evans Alfons memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Paul dan kawan-kawan serta
Polres Pulau Ambon dalam hal ini Polres Pulau Ambon,.
“Hal ini wajib hukumnya ditelusuri karena yang menjadi permasalahan adalah kejahatan jabatan seorang ketua DPK yang mana telah menggelapkan dana partai,” kata Evans. (MG-16)