Penyidikan dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan empat unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom, Kabupaten Maluku Barat Daya mangkrak. Kasusnya tertahan di Ditreskrimsus Polda Maluku. Proyek ini dianggarakan tahun 2015. Nilainya Rp.1.524.600.000,-.
AMBON, SPEKTRUM – Hampir tiga tahun (2017-2019) berjalan, atau sejak perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom MBD, Oddie Orno yang diduga terlibat, justru belum disentuh oleh penyidik. Tak hanya itu, pengembangan perkara ini pun, hingga Selasa (05/11/2019), belum beranjak ke fase penetapan tersangka.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Maluku, pun menagih janji bahkan curiga terhadap pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Mereka bahkan mengancam untuk menyurati LP3NKRI Pusat, dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, seterusnya ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut mempertanyakan penanganan perkara dugaan tipikor empat unit Speedboat yang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku. Ini terkesan kehilangan arah bahkan tidak jelas alurnya. LP3NKRI menilai, Ditreskrimsus sengaja melindungi orang yang diduga mengotaki korupsi proyek itu.
“Kalau tidak salah kasus Speedboat Dishub dan Infokom Kabupaten MBD itu, sudah gelar perkara. Objek dan subjek sudah dikeluarkan atau sudah berjalan. Tapi hasil penyelidikan tidak pernah tuntas. Padahal subjek dan objek sudah selesai,” ungkap Ketua LP3NKRI Provinsi Maluku, Edison Wonata mempertanyakan kelanjutan pengembangan perkara dugaan tipikor Speedboat MBD.
Karena merasa ada yang janggal dan tidak beres, dia memastikan, LP3NKRI Maluku dalam waktu dekat akan menyurati Bareskrim Mabes Polri. “Melalui surat itu kita akan mempertegas maksud kami tentang lambannya penanganan perkara dugaan tipikor proyek Speedboat MBD. Anehnya, beberapa pihak terkait sudah diperiksa bahkan bukti atas dugaan penyelewengan dalam anggaran proyek sudah diperoleh penyidik. Tapi lucu, hasilnya tidak ada,” tegas Edison penuh curiga.
Audit tentang kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan BPKP Maluku. Anehnya tidak digelar secara terbuka. “Jangan sampai kasusnya hilang arah. Untuk itu, kita akan surati lembaga lebih tinggi atau menyurati ke Pusat, khusus untuk persoalan kasus Speedboat Dishub MBD tersebut,” katanya.
Dia menuturkan, pada 23 Oktober 2019, telah dilakukan penandatanganan MoU antara penegak hukum tentang kinerja pemerintah soal penanganan korupsi di Maluku.
“Nah kita harapkan, jangan hanya teken MoU tentang pemberantasan korupsi di Maluku, tetapi dalam prakteknya justru kasus korupsi merajalela,” harapnya.
Diberitakan Spektrum sebelumnya, dugaan tipikor proyek pengadaan empat unit Speedboat kabupaten MBD ini, melalui temuan audit dari BPK. Ditemukan pembelian empat unit Speedboat bersumber dari APBD Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
Hasil pemeriksaan BPK terindikasi akibat penyelewengan proyek ini telah merugikan negara senilai Rp.1.524.600.000. Proyek ini menggunakan CV. Triputra Fajar dengan Direkturnya Margaretha Simatauw.
Selain pelaksanaan proyek, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Oddie Orno juga disebut-sebut terlibat. Proyek ini sarat manipulasi anggaran. Pasalnya, empat unit Speedboat ternyata belum dikirim ke Tiakur, ibukota kabupaten MBD, sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal, dana untuk pembuatan empat unit Speedboat itu telah dicairkan 100 persen, terhitung pertengahan tahun 2016 lalu. Pihak BPK telah mengeceknya. Karena mengetahui hal tersebut, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan infokom Kabupaten MBD, Odie Orno, memerintahkan mengirimkan dua unit Speedboat ke Tiakur.
Sialnya, dua unit dari empat Speedboat yang dikirim, justru kondisi fisiknya dalam keadaan rusak. Apesnya lagi, empat unit Speedboat itu, kondisinya sudah rusak parah di pantai Tiakur Kabupaten MBD.
Fakta lain, pada 2018 lalu, pihak Polda Maluku telah meninjau langsung lokasi dimana empat unit Speedboat itu berada. Di sana aparat Poda Maluku juga telah memasang garis polisi (police line), di empat unit Speedboat tersebut. (TIM)