AMBON, SPEKTRUM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku mengakui ada pelanggaran yang dilakukan CV. Pang Ki Pet milik Ko Ateng dan Maya (istrinya). Mereka dinilai mengabaikan ketentuan saat beroperasi yakni melakukan penebangan kayu di Waisarissa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kres Letsoin, pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang saat itu (2018) bertugas untuk melakukan survey di hutan Kaibobu, SBB mengaku, telah menandai sejumlah kayu/pohon di hutan APL untuk dilakukan penebangan oleh perusahaan tersebut.
Dia menepis mengetahui, soal tidak dilakukannya penebangan pada areal yang telah ditandai itu.
“Memang waktu itu Beta (saya) yang turun dan lakukan survey. Tapi saya tidak tahu bahwa ternyata mereka tidak lakukan penebangan di areal yang ditandai itu,”katanya.
Disinggung soal penebangan justru dilakukan diluar areal atas instruksi dirinya, Letsoin membantah. Padahal menurut Sumber Spektrum, Letsoin yang menyarankan penebangan diluar areal.
Meski membantah memerintah, namun Letsoin membenarkan, bahwa apa yang dilakukan Perusahaan tersebut, adalah sebuah pelanggaran.
“Memang itu pelanggaran. Kalau mereka tidak tebang di areal yang ditentukan, tapi justru keluar dari areal itu. Maka itu pelanggaran,” tegasnya.
Ironisnya, areal luar yang diinstruksikan Letsoin, diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Sesuai pengakuan Letsoin, kawasan hutan lindung terletak hanya 1 1/2 (satu kilo setengah) dari areal yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Letsoin mengaku kawasan terletak jauh dari areal tersebut. Dia juga mengaku, jaraknya hanya 1,5 kilometer. Karena itu, diduga penebangan sudah masuk dalam kawasan hutan lindung. Praktek penebangan kayu secara illegal itu terjadi tahun 2018 lalu.
“Dari Kehutanan Provinsi sudah turun dan tandai kayu kayu di areal APL. Saat itu kebetulan saya sendiri yang turun. Tapi kalau tidak salah soal masalah ini, mestinya sudah selesai. Karena ini sudah setahun masalah ini. Waktu itu ada yang melapor dan dinas sudah selesaikan. Tapi kenapa dia muncul lagi,”ujar Letsoin.

Praktek illegal logging yang terjadi di hutan Kaibobu, selain diduga masuk dalam kawasan hutan lindung, ternyata pelanggaran lain dimana kayu/pohon yang telah ditandai oleh petugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, mestinya ditebang, justru tidak ditebang oleh perusahaan tersebut.
“Dengan alasan, kayu kayu yang telah ditandai itu kecil dan tidak terlalu banyak. Dengan itu, penebangan dilakukan di areal kawasan hutan lindung yang letaknya tidak jauh itu,”ungkap sumber dalam berita sebelumnya. (S-01)