30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disebut Corona, Keluarga Tomasoa Mengadu Ke Polda Maluku


AMBON, SPEKTRUM. – Keluarga almarhum Simon Tomasoa, siang tadi, Rabu (8/7/2020) menghampiri markas Polda Maluku. Kehadiran mereka bersama pengacara itu, mengadu adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa warga Desa Titawai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka yang dilaporkan, Samuel Latumahina alias Semi, Piter Hiarie dan Herny Hitijaubessy. Ketiganya, menyebut almarhum meninggal akibat Corona, dan menghimbau warga Titawai untuk tidak mendekati keluarga besar alamarhum, akibat sebaran hoax itu.

“Ya, resmi tadi kami lapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ungkap pengacara keluarga alamarhum, Jhon Michaele Berhitu kepada media ini. Sebagai pelapor, Leny Tomasoa dan James Hukom.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan para terlapor ini sangat menggangu kehidupan keluarga almarhum dalam melaksanakan aktivitas keseharian mereka di Desa Titawai. Almarhum sebelumnya, meninggal 20 Mei 2020 akibat sakit, Asma, dan asam lambung.

Proses pemakaman, lanjut Berhitu, juga dilakukan tanpa protokol kesehatan, dihadiri warga Titawai, Pemerintah Desa dan pihak Gereja. Sehingga tudingan terlapor sangat menjadi aib bagi keluarga almarhum. Tak hanya di Titawai, terlapor juga menyebarkan informasi hoax ini hingga ke Desa Sila, Leinitu, Abubu dan Amteh.

“Jadi, terlapornya tiga. Kita harapkan kasus ini diproses hingga tuntas. Karena sangat fatal bagi kehidupan keluarga Almarhum. Ini soal hak asasi manusia,” tegas Berhitu yang didampingi dua rekannya, La Amat Hadiba dan Mohamad Isa Rahabrusun. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles