Dirut PT Bank Maluku – Maluku Utara, Arief Burhanudin Waliulu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus Lakalantas di ruas Jalan Ir. M Putuhena, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di depan Fakultas Teknik, Sabtu 28 Desember 2019 lalu.
AMBON, SPEKTRUM – Arief Burhanudin diduga menabrak pengendara sepeda motor bersama boncengannya. Satu orang meninggal dunia. Sementara satunya (pengendara) mengalami luka parah. Hingga kini korban luka masih dirawat. Akibat peristiwa itu, Waliulu kini ditahan di Rutan Polresta Ambon. “Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,”singkat Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, saat ditanya Wartawan, usai menghadiri, rilis akhir Tahun di Polda Maluku, akhir pekan kemarin.
Sebelumnya Kasubbag Humas Polresta Pu?lau Ambon dan Pulau-pulau Lea?se, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan mengaku tidak mengetahui tersangka adalah Dirut BPDM.
“Kita tidak tahu, karena nama yang tertera di kartu identitas hanya nama itu (Arief Burhanudin). Tapi siapapun itu, tetap diproses hukum,”ujar Kaisupy di Mapolresta Ambon.
Berdasarkan kronologis yang diterima Spektrum, Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi DE 1122 AJ yang dikendarai tersangka, melaju dari arah Laha hendak menuju arah Pusat Kota Ambon. Tiba di TKP, mobil hilang kendali dan menabrak trotoar yang berada di ruas kiri jalan. Mobil keluar badan jalan dan masuk ke lorong sebelah kiri jalan. Dia kemudian menabrak pengendara sepeda motor yang berboncengan. Saat itu, boncengan dan sepeda motor masuk ke dalam selokan.
Sedangkan pengendara sepeda motor terseret oleh mobil hingga mobil berhenti di depan kios yang berada didepan Fakultas Teknik. Akibat peristiwa itu, pengendara mengalami luka robek pada kepala dan tidak sadarkan diri.
Sementara boncengan juga mengalami luka parah hingga keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon untuk mendapatkan perawatan medis. Namun beberapa menit kemudian, korban Aisah (boncengan) meninggal dunia. (S-01)