AMBON, SPEKTRUM – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam sebagai tersangka, akhirnya Sekda Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea akhirnya dijebloskan ke penjara, Rabu (10/11/2021).
Tuharea dijebloskan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung Sekretariat Kabupaten (Setkab) SBB tahun anggaran 2016.
Pada kasus ini, hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku menunjukkan negara dirugikan mencapai Rp 8,6 miliar.
Selama pemeriksaan, Tuharea didampingi penasehat hukumnya, Fahri Bachmid dan dicecar 40 pertanyaan oleh jaksa.
Usai diperiksa, Tuharea digiring dengan
menggunakan mobil mobil tahanan kejaksaan nomor polisi DE 8478 AM pada pukul 17.46 WIT.
la dijebloskan menyusul empat tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu, Senin (8/11/2021).
Kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku,
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudiì mengatakan, sebelum ditahan tersangka sudah menjalani pemeriksaan.
“Sebelum penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung hari ini di Rutan Ambon, tersangka telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT,” jelas Aspidsus.
Terkait mantan Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat, Aspidsus mengaku hanya 5 tersangka.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil
perhitungan penyidik kerugian atas kasus yang melibatkan Tuharea senilai Rp 7 miliar. (Tim)