BULA, SPEKTRUM – Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan target Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Punira Kilwalaga, S.Si, Apt.
Kepada Spektrum kemarin di Bula, Kadinkes Punira Kilwalaga mengatakan, sesuai dengan UU Nomor: 23 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 298, terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah.
Sehingga, kesehatan menjadi salah satu dari 6 urusan tersebut, Kilwalaga-pun menjelaskan, sesuai Permenkes Nomor: 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan memuat 2 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan provinsi dan 12 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan kabupaten.
Dirinya menyebutkan, dari 12 jenis SPM yang mencakup pelayanan untuk tingkat kabupaten yaitu; 1. Pelayanan kesehatan ibu hamil. 2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin. 3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir. 4. Pelayanan kesehatan Balita. 5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar. 6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif. 7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut. 8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi. 9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus. 10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat. 11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis. Dan 12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
Tentu dari setiap indikator tersebut, lanjut Punira Kilwalaga, ada mempunyai syarat standar, baik standar jumlah dan kualitas barang, Sumber Daya Manusia (SDM) serta tata cara pemenuhan standar itu sendiri.
Sementara itu, lanjut Upie sapaan akrab Kadinkes SBT itu, maka SPM adalah merupakan urusan wajib pemerintah yang harus dilakukan atau hak setiap warga negara untuk menerima layanan tersebut, maka komitmen terhadap targetnya itu.
“Jika pada implementasinya kita mampu mencapai pemenuhan dari setiap indikator SPM itu, maka Insya Allah akan berdampak pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus mengeluarkan anggaran besar. Baik dari yang bersifat pribadi maupun oleh JKN, dan capaian SPM ini, juga merupakan penilaian prestasi kerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada warganya,” tutur Plt.Kadinkes SBT, Punira Kilwalaga, S.Si.
Ia manjelaskan, dengan menerapkan standar SPM, maka pihaknya di Dinas Kesehatan dapat mengukur tingkat capaian kesehatan di SBT tiap tahunnya. Sehingga targetnya di tahun depan, untuk capaian SPM itu harus meningkat dari tahun ke tahun.
“Standar pelayanan minimal ini adalah sebuah urusan wajib pemerintah yang harus diberikan kepada masyarakat. Sebab masyarakat berhak menerima pelayanan yang tertuang dalam SPM itu. Sehingga saya ingin melihat dengan benar bahwa capaian kita di SBT sejauh mana! Sebab, harusnya 100% pelayanannya. Jadi target prioritas saya di tahun 2021 nanti adalah berupaya untuk capaian SPM ini harus naik,” tandasnya.
Dirinya juga berharap, agar untuk penganggaran tahun 2021 baik dari DAK maupun APBD kabupaten, rencana kerja anggarannya dapat difokuskan untuk capaian SPM nantinya. (S13)