Pelaku dan Korban Sepakat Damai
AMBON, SPEKTRUM.- Anggota TNI AD yang diketahui bernama Petrus Louloulia terlihat mengamuk di salah satu kawasan pemukiman di Pulau Seira Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Diduga kuat, Petrus dikuasai minuman keras, sehingga tidak mampu menguasai emosinya. Anggota Brigade Infanteri (Brigif) 27 Nusa Ina Masohi ini tengah cuti pulang ke kampung halamannya di Saumlaki.
Sayangnya, saat cuti tersebut, Petrus berbuat onar dengan memukul Bohar Sairdekut hingga memar pada beberapa bagian di wajahnya.
Seseorang mengambil gambar saat Petrus tengah mengamuk dan memviralkan di media sosial.
Dalam vidio tersebut dengan angkuhnya, Petrus menegaskan jika polisi tidak bisa menahan anggota TNI.
“Kita sekarang ini dikembalikan ke zaman dulu membunuh dan siap dibunuh, polisi tidak punya hak tahan kita,” kata Petrus saat coba dilerai salah satu warga.
Petrus dalam aksinya tetap mengulang kata-kata jika polisi, DPR, MPR tidak memiliki hak untuk menahan anggota TNI.
Aksi Petrus sangat disesali berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, Ali Rumauw. Kepada Spektrum, Rumauw menyayangkan aksi ‘jagoan’ yang dipertontonkan Petrus.
“Harus ada pembinaan mental terhadap anggota TNI yang masih belia, sebelum mereka ditempatkan pada daerah penugasannya. Sebab, dengan mental yang masih labil bisa berakibat fatal bagi diri atau orang lain di sekitarnya,” kata Rumauw.
Rumauw juga menyayangkan pernyataan Petrus jika polisi tidak berhak untuk menahan anggota TNI jika melakukan kesalahan.
“Ini pernyataan yang sangat keliru dan tak pantas dikemukakan abdi negara,” katanya.
Sebab, pernyataan tersebut bisa berdampak hilangnya wibawa anggota polisi di mata masyarakat.
“Oknum anggota TNI ini harus dihukum tegas agar ada efek jera bagi anggota lainnya, jangan sok jagoan ketika berada di masyarakat,” tandasnya.
Saat ini, telah dilakukan penyelesaian damai secara kekeluargaan oleh keluarga Petrus Louloulian dan keluarga korban yakni Bohard Sairdekut.
Saat proses damai di rumah Camat Wermaktian
Proses damai tersebut dilakukan pada Minggu (2/1/2021), di kediaman Camat Wermaktian ditandai dengan pembuatan surat pernyataan.
Proses damai ini dihadiri Petrus dan korban Bohard dan juga Danyonif 734/SNS, Letkol Inf. Rudolof G Paulus, Dansubdenpom XVI/2-3 Saumlaki, Letu CPM Frans, Danramil 1507-02/Saumlaki Kapten Inf. Andalais Ohorela, Kapolsek Wermaktian, Djuhardi, Camat Wermaktian, Ir. Adrianus Demianus Sabono dan Sekcam Wermaktian, Richard Seralurin.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar yang dihubungi Spektrum, Senin (03/02/2022), menjelaskan, jika yang bersangkutan telah dimintai keterangan di Yonif 734 Saumlaki.
“Yang bersangkutan telah dimintai keterangan di Yonif 734, saat ini dia lagi di Saumlaki,” katanya.
Kapendam juga membantah rumor jika pelaku sedang disersi atau lari tugas tapi sedang izin pulang ke Saumlaki.
“Masalah ini akan didalami seperti apa, jika memang terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapendam.
Namun tambah Kapendam, Kodam XVI Pattimura tetap memperhatikan dan mengusut tuntas kasus ini.
“Jika pelaku terbukti bersalah maka akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya. (tim)