SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Kasus dugaan adanya korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya, pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin yang diharapkan menjadi ikon keagamaan di Kabupaten SBB, berubah menjadi simbol buruk tata kelola anggaran daerah.
Masyarakat menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB terlalu lama berdiam diri, sementara proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga mangkrak dengan alasan klaim kepemilikan lahan, sementara miliaran anggaran pembangunan masjid tersebut tidak diketahui dikemanakan.
Salah satu pemilik lahan yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan pemerintah daerah belum membayarkan biaya pembebasan lahan.
“Kami menduga, pembangunan masjid ini dipaksakan sejak awal,” kata sumber Spektrum di Kantor Bupati SBB.
Kontrak kerja senilai Rp4,34 miliar dari APBD–DAU Tahun Anggaran 2022 dengan masa kerja hanya 90 hari, dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan yang hingga kini masih jauh dari rampung.
Diduga anggaran yang digelontorkan untuk Pembangunan masjid itu telah mencapai Rp15 miliar, namun wujudnya di lapangan tidak lebih dari bangunan mangkrak yang mulai rusak.
Aktivis Seram Bagian Barat, Husen Sedubun, menyebut situasi ini sebagai bukti kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan secara terstruktur.
“Jangan lagi berlindung di balik alasan sengketa lahan, fakta bahwa Rp15 miliar uang rakyat sudah keluar tanpa hasil yang sepadan adalah indikasi korupsi yang tidak bisa ditutup-tutupi,” tegas Sedubun.
Menurutnya, sejak awal publik sudah mencium adanya kejanggalan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi proyek.
Ia mengingatkan bahwa dirinya bersama GPII SBB pernah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari, menuntut transparansi atas penanganan kasus tersebut.
Namun hingga saat ini, kata dia, Kejari SBB masih menunjukkan sikap diam.
“Kasi Intel Kejari bilang kasus ini masih ditangani dan dalam pengembangan, tapi publik tidak pernah diberi update apa pun, seolah-olah kasus ini sengaja digantung,” kritiknya.
Sedubun mendesak Kejari SBB untuk berhenti bermain aman dan segera membuka siapa pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
Dia menilai bahwa semakin lama Kejari menahan informasi, semakin besar kecurigaan masyarakat bahwa ada kekuatan tertentu yang mencoba menghalangi proses hukum.
Sedubun menegaskan bahwa Korps Adyaksa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan secara transparan perkembangan proses penyelidikan.
“Ini uang rakyat, bukan dana pribadi pejabat. Kejaksaan harus menjelaskan ke publik siapa yang bermain, bagaimana anggaran Rp15 miliar bisa habis tanpa hasil, dan mengapa proyek sebesar ini dibiarkan mangkrak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, yang dikonfirmasi media ini hanya memberikan jawaban singkat.
“Waalaikumsalam, masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Kasi Intel dalam pesan WhatsAppnya, yang diterima Spektrum. (S-05)

