Lahan berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang saat ini masih berproses hukum dipastikan akan menyeret sejumlah orang yang diduga turut bermain pada kasus ini.
AMBON, SPEKTRUM – Mafia tanah kelas kakap juga turut bermain agar uang ganti rugi senilai Rp 28 miliar yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku bisa dicairkan dan pastinya akan dibagi-bagi.
Saat ini, uang ganti rugi tersebut telah dicairkan tahap I senilai Rp 14 miliar dan ahli waris hanya menerima Rp 4 miliar.
Pertanyaannya, kemana uang Rp 10 miliar ?
Dari sumber terpercaya di PT Bank Maluku -Maluku Utara jika dana tersebut dicairkan melalui rekening milik Remon Tasane.
Dipastikan, pada kasus ini, banyak pihak yang terlibat mulai dari pengacara, pegawai di Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Setda Maluku serta beberapa orang lainnya.
Disebut-sebut Pegawai Biro Pemerintahan Setda Maluku yang terlibat pada kasus lahan Dinkes merupakan salah satu pemain di kasus tanah.
Sebab, oknum pegawai di Biro Pemerintahan tersebut pernah lakukan pendekatan dengan Tan Kho Hang Hoat supaya membantu proses pencairan uang ganti rugi dimaksud, jika Tan Kho Hang Hoat mau melepaskan lahan tersebut secara keseluruhan.
“Tan Kho Hang Hoat hanya mau menyerahkan lahan tersebut sebatas Kantor Dinas Kesehatan, sedangkan lainnya tidak,” kata sumber ini.
Sementara itu, sumber Spektrum di Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan jika kasus ini telah lama berproses.
“Dan sebenarnya Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Setda Maluku telah mengetahui jika tanah tersebut bukan lagi milik Izak Baltazar Soplanit tapi milik Tan Kho Hang Hoat,” kata sumber ini.
Bukan hanya itu, Saniri Negeri Zoja juga mengetahui jika alm. Izak Soplanit telah menyerahkan lahan tersebut kepada Tan Kho Hang Hoat.
Namun, Pemda Maluku terlanjur telah menganggarkan sejumlah anggaran untuk membayar ganti rugi.
“Mereka ini memanfaatkan kekosongan jabatan Sekda,” kata sumber ini.
Selain pegawai Biro Pemerintahan, ternyata Ramond Tasanne juga bakal diseret ke meja hijau
Sebab, awalnya Tasane bersama dengan Tan Kho Hang Hjat dan Izac Baltazar Soplanit
Tapi kemudian Tasane berbalik menyerang Tan Kho Hang Hoat lantaran yang bersangkutan menolak memberi kuasa kepadanya untuk pencairan uang ganti rugi atas lahan tersebut.
Tasane kemudian mendekati ahli wsris alm. Izak Baltazar Soplanit dan berhasil mempengaruhi mereka untuk mengurus proses pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut padahal dia mengetahui jika lahan tersebut telah menjadi milik Tan Kho Hang Hoat.
Bukan hanya Tassne, tetapi semua orang termasuk Saniri Negeri Zoja mengetahui jika tanah tersebut bukan lagi milik Izak Baltazar Soplanit.
Namun lantaran kenakalan Tasane yang diduga sering bermain di kasus tanah maka pembayaran ganti rugi bisa diterima ahli waris Izak Baltazar Soplanit. (Tim)