27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Daftarkan 580 Bacaleg, Hukubun Pastikan PKN Siap Hadapi Pileg 2024

JAKARTA, SPEKTRUM – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) daftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari 84 daerah pemilihan (dapil), Minggu (14/5/2023).

Wakil Ketua Umum PKN Gerry Hukubun mengatakan, tiada hal yang mustahil di dunia ini, termasuk untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 sekalipun mereka merupakan partai politik termuda.
“Kami percaya semakin hari kami semakin bertumbuh dan berkembang,” kata Gerry setelah menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU RI.

Dia menambahkan, caleg PKN berasal dari berbagai latar belakang, seperti pensiunan jenderal, aktivis, dan pengusaha.
“Kebanyakan dari mereka percaya dan yakin PKN dapat mencapai parliamentary threshold (pada Pemilu) 2024 dan menduduki Senayan,” lanjutnya.

Gerry menyebut bahwa kepengurusan PKN tersebar di seluruh provinsi, termasuk di empat provinsi baru.
Ditambahkan, dirinya akan ikut serta dalam pemilihan legaslatif dapil Papua Pegunungan.

Sementara itu, Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika juga akan menjadi bacaleg di dapil Bali. Adapun pendaftaran caleg Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei.

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON. Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.
Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles