SOROT  

Dade Minta Maaf, Kapolda: Proses Hukum Jalan

AMBON, SPEKTRUM – Kisruh bocornya informasi yang disampaikan dalam  Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) internal Partai  yang berujung laporan polisi. Ketua OKK DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK. Mahedar, meminta maaf. Dade, sapaan akrab Yusri AK Mahedar, telah siap dipanggil polisi.

Yusri menegaskan akan koorperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh institusi kepolisian serta pihak-pihak yang dirugikan atas pernyataannya dalam rapat internal yang bersifat tertutup tersebut.

Dalam rapat internal itu, Yusri menyampaikan adanya informasi polisi memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT dan mengintimidasi mereka, untuk mendukung pasangan yang diusung oleh PDIP dalam perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kami sangat menghormati dan menghargai hak institusi dari para pelapor. Bahwa laporan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Polda Maluku, maka secara pribadi dan institusi kepartaian, saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan saya akan sangat kooperatif membantu kepolisian, dalam tiap tahapan proses hukum,”ungkap Yusril dalam keterangan pers yang berlangsung, 16 November 2020 di Ambon.

Ia mengakui informasi itu disampaikannya dalam Rakornis Bappilu dan BSM Partai Golkar dalam rangka pemaparan kendala dan infromasi dari daerah-daerah yang sedang menghadapi Pilkada pada 24 sampai 25 September 2020 lalu.

Informasi diperoleh dari DPD II Partai Golkar, yang wajib diteruskan dalam rapat, dan tidak bertujuan untuk menjustifikasi pihak-pihak tertentu, karena peserta yang mengikuti rapat  sangat terbatas.

Rakornis berlangsung secara daring menggunakan aplikasi zoom, dengan melibatkan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Golkar, Badan pemenangan pemilu (Bappilu), dan DPD Partai Golkar Provinsi, serta DPD II Kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada.

Rapat ini bersifat tertutup untuk umum, karena membahas kajian-kajian  dan strategis partai, serta berbagai persoalan terkini yang berhubungan dengan pemenangan Pemilu 2020, yang dilaksanakan secara serentak disejumlah daerah di Indoensia, termasuk di Maluku.

“Jadi itu adalah informasi terkini dari daerah yang melaksanakan pilkada. Dalam pelaporan, saya dalam kapasitas sebagai kepartaian, tidak bertujuan secara langsung, menjustifikasi secara langsung adanya keterlibatan institusi kepolisian dan pihak lain, seperti yang disampaikan dalam media,” tambah dia.

“Karena, apa yang disampaikan dalam Rakornis oleh DPD I  hanya bersifat informasi berdasarkan laporan internal dari daerah-daerah  yang melaksanakan Pilkada. Dan DPD I wajib meneruskan informasi tersebut kepada DPP Partai Golkar sebagai bahan masukan,”jelasnya. 

Karena informasi bersifat tertutup dan terbatas, lanjutnya, maka seluruh pembahasan dan percakapan  bersifat internal dan tertutup untuk umum alias off the record, dan tidak dipublikasi untuk kalangan umum.

Dade baru mengetahui beredarnya rekaman informasi yang disampaikannya didalam rapat, setelah adanya  pemberitaan di media.  Rekaman yang beredar menurut Yusril sudah tidak utuh dan telah diedit, karena hanya berisi informasi yang kini dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait.

“Rekaman yang beredar sudah dipotong,  karena saya saat itu sampaikan perkembangan Pilkada di empat kabupaten, dimulai dari Kabupaten Aru, MBD,  SBT dan Bursel,”tegasnya.

Menyikapi  pernyataannya dalam Rakornis yang akhirnya bocor dan kini dikonsumsi publik, Yusril menyatakan, bersama seluruh fungsionaris DPD Golkar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Mahedar Minta Maaf, Gubernur Tetap Proses

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga iklim demokrasi, agar pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan damai.

Yusril telah dilaporkan Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Andre Sukendar ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT)  Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Minggu 15 November 2020. Dia juga dilaporkan PDIP ke  Polresta  Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.

Temui Kapolda, Dade Minta Maaf

Yusri AK Mahedar, Wakil Ketua OKK DPD I Partai Golkar Maluku ini menemui Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar di ruang kerjanya, Senin (16/11).

Dade didampingi sejumlah fungsionaris DPD I Partai Golkar mendatangi markas Polda Maluku. Mereka diterima Kapolda Maluku, setelah beberapa hari ini, viral di media sosial terkait ucapannya yang dinilai mencidrai citra kepolisian. Dade kemudian meminta maaf kepada Kapolda Maluku dan institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat membenarkan kehadiran Dade dan pasukannya di Mapolda Maluku. Menurut Mantan Kapolres Malra itu, kehadiran mereka sekaligus meminta maaf atas ucapannya  yang viral.

“Jadi benar. Tadi dari fungsionaris DPD I Partai Golkar, termasuk yant bersangkutan (Yusri AK Mahedsr) menemui pa Kapolda, dan inti dari pertemuan itu, meminta maaf,” akui Kabid Humas.

Kehadiran mereka, kata Roem, Kapolda menyambutnya dengan baik. Namun, Kapolda Maluku menyebut, biarlah proses hukum yang sementara berjalan hingga kepastian hukumnya nanti.

“Meski minta maaf, pa Kapolda menyampaikan agar biarlah proses hukumnya berjalan sesuai hukum,” tutup Kabid Humas via selulernya.

Sebelum temui Kapolda Maluku, Irjen Pol. Baharudin Djafar, Dade menanggapi kisruh bocornya informasi yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) internal Partai  yang berujung laporan polisi, akhirnya ditanggapi Wakil Ketua OKK DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK. Mahedar.

Yusri menegaskan akan koorperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh institusi kepolisian serta pihak-pihak yang dirugikan atas pernyataannya dalam rapat internal yang bersifat tertutup tersebut.

Dalam rapat internal itu, Yusri menyampaikan adanya informasi polisi memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT dan mengintimidasi mereka, untuk mendukung pasangan yang diusung oleh PDIP dalam perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Kapolres SBT Polisikan Mahedar

“Kami sangat menghormati dan menghargai hak institusi dari para pelapor. Bahwa laporan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Polda Maluku, maka secara pribadi dan institusi kepartaian, saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan saya akan sangat kooperatif membantu kepolisian, dalam tiap tahapan proses hukum,”ungkap Yusril dalam keterangan pers yang berlangsung, 16 November 2020 di Ambon.

Informasi diperoleh dari DPD II Partai Golkar, yang wajib diteruskan dalam rapat, dan tidak bertujuan untuk menjustifikasi pihak-pihak tertentu, karena peserta yang mengikuti rapat  sangat terbatas.

Rakornis berlangsung secara daring menggunakan aplikasi zoom, dengan melibatkan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Golkar, Badan pemenangan pemilu (Bappilu), dan DPD Partai Golkar Provinsi, serta DPD II Kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada.  (S-07)