AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian dan Gubernur Maluku Murad Imsial, oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar alias Dade Mahedar, masih begulir di Polda Maluku. dia belummditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang mencuat menjelang perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 ini, dilaporkan oleh Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar. Namun, laporan sejak Minggu 15 November 2020 hingga Senin (14/12)a kemarin, belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini sebelumnya menjadio atensi mantan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar. Dia langsung memerintahkan anak buahnya (Kapolres SBT), membuat laporan.
Soal penanganan kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, yang dikonfirmasi mengaku kasus tersebut masih jalan. Sebagian saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kasusnya (Dade Mahedar) itu masih jalan. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Namun, untuk memastikan siapa dan berapa saksi yang diperiksa saya belum diberih tau. Akan tetapi, kasus ini tetap jalan,” tegas Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat kepada Spektrum, Senin (14/12/2020).
Menyinggung apakah terlapor dalam hal ini Dade Mahedar, sudah dimintai keterangan? mantan Kapolres Maluku Tenggara itu mengaku, belum mengetahui. “Saya belum tau. Yang pasti kasus ini masih jalan,” kata dia.
Diketahui, sehari sebelum Murad melapor ke Polresta Ambon, Kamis (12/11/2020), DPD PDIP Maluku juga telah melayangkan laporan yang sama terhadap politisi Partai Golkar Maluku itu.
Laporan dimaksud disampaikan Dominggus Semuel Huliselan, selaku kuasa hukum Murad Ismail, dengan nomor: LP/875/K/XI/2020, diterima Kanit SPKT, Polresta Ambon, Ipda Amirudin SH.
Dade selain dilaporkan oleh DPD PDIP Maluku juga dilaporkan Murad Ismail selaku pribadi karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan. Bocoran audio rekaman Mahedar saat Rakornis bersama DPP Partai Golkar secara virtual.
Bukti rekaman suara (audio) Mahedar jadi alasan Murad Ismail mempolisikan Mahedar. Mahedar menuding Murad kembali mempraktekkan strategi intimidasi dan intervensi kepala-kepala desa oleh institusi kepolisian jelang Pilkada SBT.
Huliselan menyatakan, Mahedar telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Murad Ismail berdasarkan bukti audio dan juga pemberitaan media.
Menurut Huliselan, yang disampaikan terlapor Mahedar di rakornis DPP Partai Golkar tidak berdasar. Pernyataan itu seperti ada rivalitas antara Golkar dan PDIP berbuntut terhadap ketakutan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail menghadapi Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten.
Dalam isi rekaman itu juga Dade menyebut, Murad seorang pensiunan jenderal bintang dua, mantan Dankor Brimob, dan menuduh adanya intimidasi dan intervensi dari kepolisian di Pilkada SBT. (S-07)