Ketatnya UU dan aturan turunan di bawahnya tegas melarang ASN berpolitik praktis. Namun justru tidak ditaati oknum ASN maupun perangkat desa. Akrobat pembangkangan terhadap UU dan aturan dimaksud, tengah dipertontonkan oknum ASN dan Perangkat Desa di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
BULA, SPEKTRUM – Oknum aparatur sipil negra atau ASN tak sungkan bermain politik praktis. Mereka berani mengabaikan UU tentang ASN dan peraturan berlaku. Kampanye memenangkan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tertentu, dilakukan terang-terangan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT telah membuat pakta integritas dan diteken seluruh ASN, agar tidak terlibat politik praktis. Sialnya, ikrar (pakta intergitas) itu, ternyata ditabrak oknum ASN.
Kasus itu melibatkan oknum Camat, Kepala Desa dan perangkat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Oknum nekat terjerumus ke jurang politik praktis. Giliran Camat Kesuy Jefri Warat.
Indikasi keterlibatannya main politik praktis yakni ikut memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten SBT, Abdul Mukti Keliobas – Idris Rumalutur (ADIL).
Keterlibatannya itu terendus seperti foto yang sudah beredar luas di publik setempat. Dalam foto tersebut, Jefri Warat dan istrinya tampak mendatangi posko pemenangan pasangan ADIL di desa Tana Baru, belum lama ini.
Salah satu sumber menerangkan, kehadiran Jefri Warat ke posko Mukti – Idris untuk membicarakan kesiapan kampanye pasangan dengan nomor urut 2 itu.
“Kunjungan beliau (camat Kesuy dan istirinya), ke posko ADIL, untuk bicara tentang kesiapan kampanye paslon Adil, pekan lalu,” kata sumber keapda Spektrum di Bula, kemarin.
Selain Camat Kesuy, ada juga oknum ASN lingkup Kesekretariatan DPRD Kabupaten SBT, dalam hal ini Yasin Lestaluhu, juga diduga terlibat main politik praktis. Oknum ASN terang-terangan main politik praktis untuk Mukti – Idris.
ASN yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Siritaun Wida Timur tersebut, memosting fotonya sendiri dalam akun facebooknya. Foto itu diabadikannya, aaat berada di posko pemenangan Mukti-Idris, tepatnya di Kampung Jawa Desa Bula.

Tidak takut pada sanksi yang akan diterima, oknum ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten SBT ini nekat terlibat langsung bermain untuk Mukti-Idris.
Banyak ASN dan perangkat desa di SBT kini terlibat main politik praktis. Meski begitu, sejauh ini belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBT dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran yang sudah terjadi. Bahkan Bawaslu belum transparan dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada di Kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu.
Bawaslu kabupaten SBT diminta meningkatkan pengawasan secara ketat. Sebab oknum ASN dan perangkat desa yang diduga terlibat melakukan pelanggarn pemilu, terus terjadi.
“Kasus pelanggaran Pilkada sudah sepatutnya Bawaslu bersikap tegas dan komitmen serta transparan. Jika ingin pilkada sehat dan berkualitas, yah tegakan aturan. Siapaoun yang melanggar wajib ditindak. Disini bawaslu harus serius dan netral,” tandas Umar, salah satu warga SBT, kepada Spektrum di Bula, kemarin.
Sebelumnya, dua karateker desa di SBT sempat viral dalam sebuah video. Mreka diduga terlibat polutik praktis. Namun hingga kini belum ditindak. Berikutnya, oknum perangkat Desa Rumfakar Kecamatan Kiandarat juga ikut terlibat berkampanye untuk Mukti Keliobas – Idris Rumalutur.
Jumat (06/11/2020) di Bula, beredar sebuah foto yang melibatkan Bendahara desa administratif Sumbawa M. Saleh Takamokan berfoto bersama calon bupati Mukti Keliobas.
Dalam foto itu, juga ada Kepala Kaur Pemerintahan desa Sumbawa Muhammad Takamokan, dan ketua BPNA Latif Takamokan. Foto itu diabadikan saat kampanye Mukti – Idris, di desa Sumbawa kecamatan Seram Timur beberapa waktu lalu.

Salah satu warga desa administratif Sumbawa yang dikonfirmasi mengaku, dalam foto itu, ada tiga oknum perangkat desa yang berfoto bersama calon bupati SBT Mukti Keliobas.
“M. Saleh Takamokan jabatan Bendahara Desa Sumbawa Kalo di Sebelah Kiri kemeja abu-abu itu Muhamat Takamokan, jabatanya Kaur Pemerintahan Desa sumbawa, Kalau kameja Hitam yang di samping kanan Pak Mukti itu Latif Takamokan jabatan ketua BPNA” kata sumber menjelaskan posisi oknum ASN yang ada dalam foto tersebut.
Bela Mukti, Camat Bula Barat Ikut Demo
Ridwan Rumonin, Camat Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, nekat untuk berdemonstrasi, di kantor Bupati SBT, Bula, Kamis, (5/11/2020).
Aksi ini dilakukannya demi membela dan mempertahankan SK Bupati Seram Bagian Timur (SBT) nonaktif, Abdul Mukti Keliobas.
Tujuannya, agar penjabat kepala desa yang telah diangkat dan diberhentikan oleh Mukti Keliobas tetap berlaku.
Camat Bula Barat ini turun bergabung dengan sekelompok pemuda di Bula, secara bersama mereka melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati SBT.
Dalam aksi ini, Ridwan Rumonin ngotot ke Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT Hadi Sulaiman dan Sekda SBT Syarif Makmur selaku atasannya, agar mengembalikan penjabat kepala desa yang telah di SK-kan oleh Abdul Mukti Keliobas.
Aksi bela Mukti ala Camat Bula Barat ini juga sembari membuka baju, tepatnya di depan pintu masuk kantor Bupati SBT.
Dalam demo ini, Camat Bula Barat Ridwan Rumonin sempat membuat keributan di pelataran kantor Bupati SBT, hingga diamankan beberapa orang yang turut demo, namun dia terus bersuara keras.
Demo berlangsung kurang lebih dua jam, Camat Bula Barat lantang berorasi di atas mobil pick up, dilengkapi alat pengeras suara.
Ridwan dalam orasinya mengatakan, aksi demo yang dilakukan dimana jabatannya akan dicopot, karena sebelumnya melakukan serah terima jabatan penjabat kepala desa yang di SK Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020.
“Saya mohon maaf pak pejabat (Bupati), saya harus berani berdiri di sini, karena ini menyangkut dengan harga diri saya. Selaku kepala wilayah Kecamatan Bula Barat, yang hari ini diobrak-abrik oleh Sekda selaku panglima tertinggi di birokrasi kabupaten SBT,” teriak Ridwan Rumonin saat berorasi di atas mobil pick up, depan kantor Bupati SBT, Bula.
“Saya tidak mau menjadi babu di negeri sendiri,” teriak Ridwan Rumonin.
Ia mengatakan, Bupati SBT (nonaktif), Abdul Mukti Keliobas sudah memberi segalanya pada dia. Apa pun keputusan yang dijatuhkan padanya (hingga dicopot dari jabatan pun), dia telah siap menerima konsekuensi itu.

Sikap Ridwan pun terang terangan taat kepada Mukti, menyatakan keputusan yang diambilnya (berdemo), semata-mata untuk Bupati (nonaktif) kabupaten SBT, Abdul Mukti Keliobas. Alasannya, karena Mukti adalah pemimpin yang berhati mulia.
“Saya punya baju ini (seraham dinas ASN), saya lepaskan dengan ikhlas untuk Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas. Saya rela dan ikhlas. Beliau adalah pemimpin yang berhati mulia,” teriak Ridwan saat berorasi di halaman kantor Bupati SBT.
KASN Tindak ASN tak Netral
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan sebelumnya menegaskan, surat Kemendagri tentang pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2020 segera ditindaklanjuti oleh (Pemda).
Hal ini disampaikan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.
Surat dimaksud ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober 2020, berisi tentang peringatan pelaksanaan 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), punya kewenangan menindak oknum ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan pilkada serentak.
“Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” sebut Benni Irwan.
Adapun, peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.
“SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” tambahnya.

Ia berharap, setiap kepala daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh KASN tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap ASN harus melaksanakan fungsi dan tugas masing masing, dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada,” tegasnya. (TIM)