Atmosfir Pilkada 2020 makin panas. Apalagi muncul kasus dugaan korupsi yang menyeret nama oknum bakal calon kepala daerah (calkada). Dua kandidat bakal calon kepala daerah saat ini tengah didera kasus dugaan korupsi.
AMBON, SPEKTRUM – Adalah Odie Orno, bakal calon Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dan Thimotius Kaidel balon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Kasus mereka sementara diproses Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ketua Gerakan Advokasi Untuk Indonesia Bersih (GAUIB), Fredy Moses Ulemlem menyatakan, partai politik (parpol) harus mengambil sikap tegas dalam menghadapi permasalahan ini.
“Jika bakal calon kepala daerah diduga terlibat kasus korupsi, maka partai politik harus mengambil sikap tegas. Perlu dibentuk tim untuk menelusuri sejauhmana kebenaran dugaan keterlibatan oknum-oknum tersebut,” tandas Fredy Moses Ulemlem kepada Spektrum Selasa (28/01/2020).
Penelusuran dilakukan, kata dia, sebagai bentuk antisipasi dan pecegahan agar demokrasi tidak melahirkan pemerintahan korup. Putra daerah MBD ini mengemukakan beberapa kriteria calon kepala daerah. Diantaranya tidak punya beban masa lalu misalnya tersandung kasus dugaan korupsi, mengerti kondisi sosial masyarakat suatu daerah, membuat program sesuai aspirasi masyarakat.
“Bukan hanya angan-angan diri sendiri. Harus mampu mengidentifikasi persoalan masyarakat, tidak menipu, tidak menggunakan jabatan untuk membangun dinasti, tidak bagi-bagi jabatan pada adik, kakak, sepupu, keluarga timsus dan kelompok kepentingan. Harus menjadi orang tua bagi semua orang di daerah tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain itu, seorang kepala daerah harus jujur soal pendapatan dan lainnya. Keterbukaan ini, menurut Fredy, sangat penting agar rakyat tidak melihat dan menduga ada sesuatu dibalik kekayaan kepala daerah. “Saya ambil misal Bupati Banjar Negara, yang secara terang-terangan menunjukan slip gajinya kepada publik, dan anggaran lainnya yang sering digunakan,” timpalnya membandingkan.
Fredy mengingatkan, petinggi partai politik agar melihat dan menyikapi permasalahan serta kriteria calkada sebelum memutuskan untuk direkomendasikan. “Partai harus tanggap, jangan tutup mata dan hanya fokus pada eksistensi partai semata,” ketusnya.
Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini menangani kasus duagaan korupsi yang menyeret nama Odie Orno dan Thimotius Kaidel. Odie Orno tersangkut kasus proyek pengadaan mobil pemdam khusus tipe 4 untuk bandara di Tiakur Kabupaten MBD Tahun anggaran 2016 sebesar Rp 5. 580.025 000. Odie juga terseret di kasus dugaan tipikor pengadaan empat unit Speedboat tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar, yang masih diusut Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sementara Thimotius Kaidel, di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Aru, tahun 2018 senilai Rp.36 miliar lebih. Soal dua kasus itu, publik mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus agar dapat konsisten bekerja sehingga proses hukum perkara itu bergulir hingga ke pengadilan.
“Kami berharap Kejati konsisten dalam hal pemberantasan korupsi di Maluku. Misalnya kasus dugaan tipikor jalan lingkar Wokam Aru, dan pengadaan mobil pemadam tipe 4 untuk bandara Tiakur MBD, pengusuatannya harus fokus dan jauh dari intervensi siapapun,” harap Bansa Hadi Sella, Direktur Welfare Society Institute (Lembaga Masyarakat Kesejahteraan) kepada Spektrum di Ambon, Selasa (28/01/2020).
Mantan Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara (2016-2018) ini juga mengemukakan, dalam penegakan hukum khususnya kasus tipikor, pihak Kejati Maluku harus bersikap netral dan berlaku jujur dan adil. Menurut Bansa, dalam penegakan hukum tidak mesti ada prinsip tebang pilih. Untuk itu, kata dia, terkait penanganan dua kasus di atas, pihak Kejati Maluku jangan mau diintervensi.
“Siapapun dia, bicara penegakan hukum jangan dibeda-bedakan. Semua warga negara harus setara. Jangan karena dua oknum itu masuk bursa pencalonan bupati, sehingga pihak Kejati Maluku menghentikan proses pengusutan. Intinya, bila ada bukti kuat dan jelas, maka proses hukum harus tetap jalan,” tegasnya.
Proses penyelidkan kasus dugaan tipikor proyek jalan lingkar Wokam dan pengadaan mobil pemadam tipe 4 khusus untuk bandara Tiakur MBD, telah berjalan. Sehingga, bagi pelaku yang terindikasi (terlibat kejahatan), patut ditetapkan sebagai tersangka sekaligus di tahan.
“Jangan dibiarkan lolos menghirup udara segar. Musuh kita bersama saat ini adalah korupsi. Motor pemberantasannya tentu penegak hukum dalam hal ini kejaksaan,” tandasnya. (S-07/S-14)