“Itu adalah SK copian. Jika kita liat legitimasi hukumnya, terdapat keganjalan. Kami menduga ada kejanggalan dengan dikeluarkannya SK terhadap MP ini,” ketus Izack.
Masyarakat merasa resah dan tidak terima MP melanjutkan jabatan sebagai Penjabat Desa Kamarian, hal ini telah disampaikan kepada Bupati dan Kepala Pemdes SBB beberapa waktu lalu.
“Kenapa tidak ada kepastian untuk melakukan pergantian. Namun yang diterbitkan malahan perpanjangan SK dari Bupati kepada MP? Kami minta Bupati untuk transparan,” timpalnya.
Untuk itu pihaknya meminta Bupati SBB, Moh Yasin Payapo bersama Kepala Pemdes SBB, Moksen Pellu untuk segera melakukan pergantian MP dengan pejabat yang baru, dan bukan mempertahankan MP sebagai Penjabat Kamarian. (MG6)
