AMBON, SPEKTRUM – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tersandung kasus atau masalah. Mereka tidak menjalankan tugas. Maslaah ini telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia atau KASN RI.
Hasilnya, KASN menerbitkan surat kepada Pemda Kabupaten SBB, dalam hal ini Bupati SBB Mohamad Yasin Payapo di Piru, Ibukota Kabupaten SBB, untuk menindaklanjutinya. Namun sampai sekarang, perintah KASN tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati SBB.
Surat KASN itu bernomor : B/4213/KASN/12/2019, tertanggal 10 Desember 2019, Sifatnya Segera, Perihal yakni Permasalahan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Penegakan Disiplin Terhadap ASN Yang Tidak Masuk Kerja.
Meski begitu, Pemda Kabupaten SBB dalam hal ini Bupati Mohamad Yasin Payapo, belum menindaklanjuti surat KASN RI, untuk menindak tiga oknum ASN yang tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun. Tiga oknum ASN itu adalah Zacharias Kakay, Martje Poceratu dan Jopy Tanikwele.
Untuk Zacharias Kakay di tahun 2017 tidak menjalankan tugas sebanyak 159 hari, tahun 2018 selama 96 hari, totalnya 255 hari dia tidak menjalankan tugas. Maritje Poceratu tidak masuk kerja di tahun 2016 sebanyak 59 hari, tahun 2017 104 hari serta tahun 2018 selama 97 hari, totalnya 260 hari (tidak menjalankan tugas).
Sedangkan Jopy Tanikwele pada 2016 selama 80 hari tidak masuk kerja, tahun 2017 236 hari, dan tahun 2018 sebanyak 50 hari, totalnya 366 hari bersangkutan tidak menjalankan tugas.
Informasi yang dihimpun Spektrum menuturkan, tahun 2018 Zacharias dimutasikan ke Hato Alang dan sampai saat ini belum pernah masuk kerja. Sementara Jopy Tanikwele dimutasikan ke Alang Asaude pada 2018.
Sedangkan Martje Poceratu diangkat menjadi Kepsek TK Niwelehu/Nikulukan, Kecamatan Taniwel, dan merangkap sebagai Guru SD YPPK Niwelehu.
Menurut A. Akolatu, salah satu orang tua murid kepada wartawan Rabu, (19/02/2020) mengatakan, dari beberapa administrasi yang dimilikinya, ada terdapat nama tiga ASN tersebut yang mana tidak menjalankan tugas, sehingga telah dan menyurati ke KASN RI.
“Ternyata respon KASN terhadap laporan itu, dengan Nomor Surat: B.4213/KASN/12/2019, meminta Bupati SBB untuk menindaklanjuti surat KASN tersebut. Karena permasalahan pengangkatan Kepala Sekolah dan Penegakan Disiplin terhadap ASN yang tidak masuk kerja, tertanggal 10 Desember 2019,” kata Akolatu.
Menurutnya, ada banyak administrasi yang dimilikinya dan bisa dijadikan sebagai barang bukti, dan telah disampaikannya juga kepada KASN Pusat. Bahkan, dia mengaku telah meminta Bupati SBB untuk menindaklanjuti surat dari KASN, namun sampai sekrang belum ditindaklanjuti oleh Bupati SBB.
Sesuai PP Nomor: 35 tahun 2010 tentang PNS pada pasal 3 ayat (5) dan angka (11) menyatakan tentang ASN mestinya ada sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagaimanan diamanatkan UU.
Akolatu berujar sesua infromasi yang diperolehnya, Komisi II DPRD Kabupaten SBB juga telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB untuk memberi penjelasan, seputar tiga ASN yang tidak menjalankan tugas itu.
Bahkan, kata dia, Komisi II pun telah memanggil Kepala BKD Pemda Kabupaten SBB untuk menanyakan tentang tindaklanjut surat KASN terhadap tiga ASN dimaksud. Selain itu, antara Komisi I dan Komisi II juga telah berkoordinasi dengan memanggil pihak BKD SBB untuk menjelaskan masalah ini. Namun sampai sekarang BKD SBB belum meresponnya.
“Saya minta Bupati SBB menindaklanjuti surat KASN terkait masalah tiga ASN tersebut di atas. Pak Bupati selaku penanggungjawab di Kabupaten SBB, mestinya bisa menjalankannya. Saya yakin Bupati SBB mampu melakukannya,” kata Akolatu.
Surat ini diteken oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto (stempel basah). Tembusannya masing-masing ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SBB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, dan Pelapor. (S-05)