Bupati Mimika Tersangka, APMM Desak KPK Segera Tahan

JAKARTA, SPEKTRUM – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). Aksi itu untuk mendesak KPK segera menangkap dan menahan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng setelah ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya, yakni, Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara, selaku Direktur, PT. Waringin Megah, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua yang merugikan Negara sekitar Rp. 161,8 miliar.
Dalam rilis yang diterima Spektrum, Jumat (27/11/2020), Koordinator aksi, Bung Ari mengatakan, APMM juga menyampaikan tiga pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. Pertama: mendukung KPK untuk melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Kedua: mendukung KPK untuk berani dan tegas dalam mengungkap tuntas kasus korupsi pembangunan Gedung Gereja Kingmi 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Ketiga: apabila dalam waktu dekat belum ada upaya paksa terhadap para tersangka, maka APMM akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi.
Ari mengayakan, aksi ini sebagai bentuk dukungan APMM terhadap lembaga anti rasua/KPK, agar segera menangkap dan menahan ketiga tersangka tersebut, sehingga itu dapat dinilai sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menuntaskan korupsi rumah ibadah di Mimika.
“Korupsi adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, salah satu agenda utama reformasi, adalah pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegasnya
Dan komitmen itu lanjutnya, dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dimana selanjutnaya penegasan komitmen itu ditindaklanjuti dengan membentuk suatu lembaga independen, yakni KPK. Sehingga melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Untuk itu, sebagai kejahatan luar biasa, para tersangka tindak pidana korupsi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, ketika penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi berjalan ditempat dan terkesan tebang pilih, maka itu akan menghancurkan Bangsa dan Negara ini.
“Dengan itu, maka KPK sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk membebaskan Indonesia dari ancaman korupsi yang telah menjadi momok di Negara ini, harus tetap berdiri tegak lurus untuk memberantas para koruptor,”tandasnya.
Dia menambahkan, langkah KPK sebelumnya yang telah mengirimkan beberapa Penyidik ke Mimika untuk memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Kabupaten Mimika terkait kasus dimaksud, sungguh sangat diapresiasi. Itu bentuk keseriusan dan bagian dari langkah tegas KPK dalam penuntasan kasus korupsi rumah ibadah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya, telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ausilius You, mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika, Cheryl Lumenta, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika, Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika, Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar, serta Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara, M Ilham Danto. Termasuk Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng. Hingga akhirnya, menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, berdasarkan data LPSE Kabupaten Mimika, proyek pembangunan Gedung Gereja tahap pertama Tahun 2015, telah menghabiskan anggatan sebesar Rp. 46,2 miliar. Tahap dua Tahun 2016, sebesar Rp. 65,6 miliar dan tahap tiga Tahun 2019, Rp. 47,5 miliar. Dan pada Tahun yang sama, Pemda Mimika kembali mencairkan anggaran untuk pengawasan, sebesar Rp. 2,5 miliar. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak selesai. Kuat dugaan, anggaran pembangunan Gereja diselewengkan. Pasalnya, Rp. 161,8 miliar habis terpakai, tetapi pembangunan Gedung Gereja tidak selesai. Bahkan hingga kini, pembangunannya masih terbengkalai. (S01)