Bupati Calkada, 9 Caretaker Diusulkan

IST

AMBON, SPEKTRUM – Pada 9 Desember 2020, di Maluku akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak di empat kabupaten yakni Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya.

Dari empat kabupaten tersebut hanya Buru Selatan yang tidak diikuti petahana atau bupati aktif, tiga kabupaten lainnya diikuti petahana. Dalam ajang Pilkada adalah lumrah keikutsertaan seorang petahana sebagai salah satu kontestan.

Hal yang sebenarnya biasa ini menjadi luar biasa  apabila dikaitkan dalam salah satu asas Pilkada yaitu jurdil (jujur dan adil), karena tidak bisa dipungkiri seorang petahana yang maju dalam Pilkada mempunyai beberapa modal yang lebih menguntungkan bila dikaitkan dengan  posisi sebelumnya sebagai pejabat publik yang secara undang-undang mempunyai kewenangan tertentu.

Untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan maka jabatan kepala daerah (calkada) harus dinonaktifkan dan diganti Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt). Aturan penyediaan Plt dan Pjs mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Khusus untuk tiga kabupaten di Maluku yang bupati dan wakilnya ikut Pilkada 9 Desember 2020, Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang menjelaskan, usulan Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di tiga kabupaten tersebut telah dilaksanakan.

“Ada sembilan nama dari pejabat tinggi pratama (eselon II) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri, karena telegram Mendagri, batas pengusulan, Selasa September 2020,” kata Selang kepada wartawan di Ambon, kemarin.

Sayangnya, Selang menolak mengutarakan nama-nama pejabat yang diusulkan tersebut karena belum ada persetujuan Gubernur Maluku untuk diungkapkan. “Yang penting kita sudah usul, semua dari provinsi sesuai edaran Mendagri,” tegasnya. (S-16)