Buang Sampah Sembarangan, Ini Alasan Pemkot Ambon tak Terapkan Sanksi Hukum

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum akan menerapkan sanksi hukum ataupun denda sebesar Rp. 15 juta bagi orang atau badan yang melanggar Pasal 57, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal ini disampaikan  Sekretaris Kota (Sekot) A.G. Latuheru kepada Spektrum di Ambon.

Menurutnya,  agar segala sesuatu yang dilakukan, termasuk kebiasaan hidup bersih bukanlah paksaan atau tekanan tetapi menjadi gaya hidup masyarakat. Kebiasaan yang dilakukan untuk sebuah lingkungan yang bersih bukan karena terpaksa.

“ Kami berharap itu berasal dari dalam. Dari dalam diri orang itu sendiri. Orang ada kah, dapat perintah kah, dia muncul dari diri kita sendiri. Jadi gaya hidup kita. Jadi mengapa tidak menerapkan sanksi, kita terapkan tetapi lebih penting lagi mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

Kebiasaan hidup bersih, kata Latuheru, sebenarnya sudah menjadi gaya hidup orang tua-tua di Maluku dan Ambon khususnya sejak dahulu. Rumah-rumah keluarga yang masih ada orang tua di dalamnya selalu terlihat bersih halamannya karena kebiasaan orang tua ketika bangun tidur, sebelum mengerjakan apa-apa, nomor satu yang dikerjakan adalah menyapu, membersihkan halaman rumah terlebih dahulu. Entah mengapa kebiasaan itu kini berangsur-angsur hilang.

Ia mengatakan, dulu jika halaman rumah seseorang terlihat kotor, biasanya bisa dipastikan tidak ada penghuninya. Atau penghuninya belum bangun tidur. Dulu satu keluarga kalau belum membersihkan pekarangan rumahnya pasti merasa belum lengkap hidupnya. Kebiasaan ini yang dihidupkan kembali oleh Pemkot.

“ Nomor satu itu mereka sudah membersihan halaman tapi gaya hidup kita sekarang sudah agak sedikit berbeda. Kebiasaan ini harus dimunculkan lagi,” ungkapnya. (S.17)