AMBON, SPEKTRUM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku, Rabu (27/4/2022), mengungkap hasil pengawasan selama Ramadhan/puasa dan menjelang Idul Fitri 1442 H Tahun 2022.
Kepala BPOM Ambon, Maluku, Hermanto dalam keterangan persnya di Kantor BPOM Kudamati menuturkan, bahwa pengawasan yang turut melibatkan Dinas Kesehatan dan Disperindag seluruh Kabupaten/Kota di Maluku itu, dilakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada Tanggal 28 Maret sampai 6 Mei 2022, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dan lainnya) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan penjual parcel).
Dimana itu dilakukan untuk memastikan produk pangan diperedaran, aman dan bermutu. Serta memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang ldul Fitri Tahun 2022.
“Dan untuk intensifikasi pengawasan di Kota Ambon, dilakukan secara mandiri ataupun terpadu, yang dimulai sejak Tanggal 27 April 2022 (tahap V) di Provinsi Maluku, yang dilakukan dengan metode offline,”jelasnya.
Dimana itupun dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait, yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di daerah dan juga Tim Pengawasan Barang Beredar, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Direktorat Krimsus Polda Maluku, Dinas Pertanian, dan Iintas sektor lainnya.
Dengan jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa lanjutnya, sampai dengan Tahap V Tanggal 27 April 2022, sebanyak 120 fasilitas. Dan 105 fasilitas (88 persen), Memenuhi Ketentuan (MK), dan 15 fasilitas (12 persen), Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Selain itu, jenis fasilitas yang diperiksa, terdiri dari gudang 2 petsen, distributor (20 persen), dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional (78 persen). Dan
pada 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK, total temuan 69 item (1.836
kemasan) dengan nilai Rp. 8.251.800,”ungkapnya.
Dengan rincian temuan, yakni pangan kedaluwarsa sebanyak 56 item (1.714 kemasan) dengan nilai Rp. 7.966.300.
Sedangkan untuk jenis pangan kedulawarsa, ditemukan diantaranya pada susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biscuit/wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh
celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus/sambal, makanan ringan, coklat
compound.
“Dengan jenis pangan, ada temuan kedaluwarsa sebanyak 407 kemasan. Kopi Bubuk/ instan 252 kemasan, bumbu siap saji 239 kemasan, tepung bumbu 234 Kemasan, teh celup
168 kemasan, dan saus/sambal. Sementara untuk pangan rusak (kemasan sobek/bocor), sebanyak 13 item dengan 122 kemasan,”katanya. Sementara jenis pangan rusak, seperti saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan, santan instan. Dimana temuan pangan rusak dan kedaluwarsa di Kota Ambon, ditemukan pada fasilitas Toko. Sedangkan di Kabupaten SBT, Malteng, SBB, pada Swalayan dan Toko. Dan pada Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan, tidak terdapat temuan.
Dan saat ini, lanjutnya, intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.
“Selain itu, tindak lanjut hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada 7 (tujuh) fasilitas dan peringatan pada 8 fasilitas. Sementara terhadap produk pangan olahan TMK, dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan yang disaksikan oleh petugas,”tuturnya.
Sedangkan untuk rincian intensfiikasi pengawasan pangan olahan per Kabupaten/Kota, sampai Tahap V, yang diperiksa, rusak, kedaluwarsa MK TMK/item kemasan nilai. Dengan total temuan produk senilai 396.782.500.
Terkait dengan itu, Balai POM di Ambon akan terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan olanan secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor terkait sampai dengan awal bulan mei
2022.
“Dan kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan cek klik sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan
makanan. Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat,
sobek, berlubang, rusak), Cek label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat. Serta cek izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM,”imbaunya.
Sementara untuk hasil pengawasan Takjil di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Buru Selatan, dengan total sampel yang diuji sebanyak 133, dengan jenis sampel kue bolu kukus, gorengan, tar labu, kue janda, lapis, herkules, es, kolak, agar-agar, dan olahan daging. Dengan uji kimia sebanyak 114 sampel, hasil MS 114, TMS O. Sedangkan parameter uji kimia seperti boraks, formalin, rhodamin B, metanil yellow. Dan uraian TMS uji kimia, uji mikrobiologi sebanyak 19 sampel, hasil MS 2, TMS 17 parameter uji mikrobiologi, e coli, salmonella, stapilococus aureus dengan uraian TMS uji mikrobiologi. Dimana TMS E coli sebagai indikator higiene sanitasi, dimungkinkan berasal dari bahan baku air yang digunakan TMS salmonella sebagai indikator adanya kontaminasi silang dari alat yang digunakan.
“Selain itu, penyimpanan bahan bakunya dikulkas terlalu penuh dan bercampur antara bahan mentah dan matang
TMS stapilococus aureus, sebagai indikator kontaminasi dari pembuat,”katanya. (*)