BULA, SPEKTRUM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seram Bagian Timur mensosialisasikan Penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (DIP4T) di Desa Administratif Waimatakabu, Kecamatan Bula Barat, kamis (20/4/2022).
Kepada media ini, Kepala Pertanahan SBT Rury Irawan mengatakan, Kegiatan DIP4T ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pengumpulan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah didalam suatu wilayah, sehingga menghasilkan informasi Pertanahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan program Pertanahan.
Menurutnya, kegiatan tersebut berdasarkan, TAP MPR RI nomor IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria, peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pepres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan Dipa kantor Pertanahan SBT tahun 2022.
” Tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar dapat diketahui secara pasti DIP4T, yang mana hal tersebut dapat memudahkan penyajian data Pertanahan secara efektif, efisien dan akuntabel dengan menghasilkan kualitas output kegiatan DIP4T yang pada akhirnya dapat dipergunakan pada setiap kegiatan Pertanahan terkait, antara lain sebagai data penunjang untuk menyusun RDTR dan RTRW serta kegiatan lainnya yang memerlukan data Pertanahan, ” Ungkapnya.
Kepala BPN SBT itu kemudian menambahkan, tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut terdiri dari, sosialisasi atau penyuluhan, verifikasi P4T sket dan topomini, pengumpulan data sekunder (potensi desa), pengolahan data P4T dan analisa data P4T.
” Kita langsung pendataan, ada empat orang tim yang berada dilapangan yang bakal mendata dari masyarakat ke masyarakat, ” Tambahnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan DIP4T merupakan kegiatan invertarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanahtanah. Dimana tahun 2022 ini target Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur untuk DIP4T sebanyak seribu bidang tanah yang akan didata ulang.
Pendataan ulang itu nantinya jika ditemukan perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan nama dalam sertifikat tanah, maka data ini akan diteruskan kepada BPN Provinsi sebagi laporan. (*)