Penuntasan kasus tipikor transaksi Repo bodong PT. Bank Maluku-Malut dengan PT. AAA Securitas itu tak jelas. Belum ada kepastian kapan perkara ini bergulir di pengadilan. Sudah hampir dua tahun berkasnya di tangan auditor BPKP. Benarkah BPKP mempersulit Kejati menuntaskan korupsi “jumbo” itu?
AMBON, SPEKTRUM – Kejati Maluku mengklaim, mau menuntaskan perkara tersebut. Tapi terkendala dengan hasil audit BPKP Maluku. Musabab itu membuat kepastian hukum dua tersangka dalam perkara ini, Idris Rolobessy dan Izack Bitsael Thenu belum bisa memempertanggung jawabkan perbuatan mereka di Pengadilan Tipikor Ambon.
Hingga Senin (16/11) kemarin, hasil audit perhitungan kerugian negara belum diserahkan oleh BPKP Maluku kepada Kejati Maluku. Padahal Idrs-Izack sudah menyandang status tersangka dalam perkara tipikor Rp.238,5 miliar ini sejak tahun 2018 lalu.
Kejati Maluku terlihat pasrah. Alasan simpel dan berulangkali diumbar pihak Kejati adalah belum terima hasil audit dari BPKP. Sementara perhitungan kerugian keuangan Negara dilakukan BPK sejak 2019 lalu. Anehnya, belum hasil audit itu belum juga keluar.
Alasan ini sering disampaikan pihak Kejati Maluku. Bahkan mengumbar optimisme untuk menuntaskan kasus repo bodong itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudi mengatakan, kasus Repo Bank Maluku – Malut sudah selesai penyidikaanya. Namun, kata dia, masih dipersulit dengan nilai kerugian yang belum juga keluar dari auditor BPKP.
“Ya, untuk Repo tinggal itu aja. Auditnya,” kata Rudi, seterusnya masuk ke Kantor Kejati Maluku, usai turun dari Mobilnya, Senin (16/11).
Sejak ditangani, perkara ini dua tersangka yanag ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kabar sebelumnya transaksi surat-surat berharga bodong antara PT. Bank Maluku-Malut dan PT. AA Securitas itu, bukan hanya melibatkan Idris Rolobessy, mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan, tapi juga ada oknum lain di lingkup Bank Maluku-Malut (dulu BPDM) itu, ikut terlibat.
Lucunya, hingga Senin (16/11), oknum lain belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku. Bahkan oknum lain itu diduga dibiarkan lolos dari jeratan hukum. Idris dan Izack terkesan kena “getah” dalam perakra ini. Idris-Izack disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejanggalannya, Bos PT. AAA Securitas dan oknum lain di lingkup PT. Bank Maluku-Malut tak disentuh hukum. Padahal hasil investigasi OJK sudah diperoleh tim penyidik Kejati saat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Transaksi Repo itu bodong.
Idris Rolobessy sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon akibat perkara korupsi pertamanya yakni, pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon.
Diketahui, hasil pemeriksaan rutin pada 2014 ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga atau obligasi sebesar Rp.238,5 miliar di PT. Bank Maluku-Mulut (saat itu BPDM).
PT. Bank Maluku -Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Skandal ini sudah banyak pihak terkait yang dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Sejumlah bukti berupa dokumen tertulis juga turut disita tim penyidik. Pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus Repo Bank Maluku-Malut ini mulai dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku maupun permintaan dari auditor BPKP Provinsi Maluku. (S-07/S-14)