BPKP Mulai Audit Skandal Repo

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Sejak pertengahan 2019 lalu, kasus reverse repo 238,5 miliar tertahan di tangan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Alasannya, belum diketahui pasti.

Kini, mereka baru mulai bergerak untuk mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi tersebut, kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. “Kasus Repo Saham sedang dilakukan audit perhitungan kerugian negara,” kata Humas BPKP Aska Wibianto ke[ada wartawan di Ambon, kemarin.

Skandal transaksi bodong itu kini mulai dalam proses audit perhitungan kerugian negara. Audit dilakukan setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen. Jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah kekurangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekurangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” jelasnya.

Jalan di Tempat

Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas sudah dua tahun lebih. Kejaksaan baru menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan. Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan sebelumnya.

Samy mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menun­taskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyele­saian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.

 “Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghi­tungan kerugian keuangan ne­-gara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (S-07)