BPKP Belum Audit Kerugian Repo?

AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan kasus transaksi Repo antara PT. Bank Maluku -Maluku Utara dan PT. AAA Securitas belum juga tuntas. Lamanya kurang lebih dua tahun untuk jaksa mengungkap pelaku kejahatan dalam korupsi jumbon ini. Pihak Kejati mengklaim proses lanjut perkara ini terhambat, karena hasil audit kerugian negara belum diserahkan oleh BPKP..

Salah satu hal menjadi kendala adalah belum dibentuknya tim audit pada lembaga auditor dimaksud. Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan 2 orang tersangka di kasus ini.

Kepada wartawan Rabu (9/9/2020) di Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega menjelaskan, auditor belum memenuhi permintaan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kendalanya BPKP belum tuntas audit.

 “Kasus kan bukan kita belum tangani. Tapi BPKP ini belum membentuk tim audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Jadi kita tunggu itu,” kata Rorogo Zega.

Menjawab pertanyaan wartawan, kasusnya belum diaudit? Kajati Maluku ini mengakui belum diaudit kasus kerugian dimaksud. “Memang belum diaudit,” katanya.

Ia mengakui tidak bisa bekerja sendiri untuk menghitung kerugian keuangan negara, karena ada lembaga yang berkompeten untuk menghitungnya. “Kita inikan tergantung kepada lembaga lain. Kita tidak bisa berjalan sendiri kan,” imbuhnya.

Kajati mengaku, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang diminta untuk dihitung atau diaudit kerugian negaranya, tapi terhalang oleh itu (belum dibentuk tim audit-red). Bahkan, anggaran saat ini terbatas atau di-‘refokusing’.

 “Kita harus mengerti mereka juga, karena anggaran mereka itu dikenai refokusing juga. Sehingga mereka tidak ada dana. Lalu mereka harus pakai uang apa untuk itu? Ini menghambat prosesnya,” kata Kajati.

Ia juga tidak mau menyalahkan lembaga auditor BPKP tersebut, tetapi memang selain tim belum dibentuk, anggaran juga terbatas.

 “Dengan tidak ada dana itu. Jadi, bukan kesalahan mereka juga, tetapi memang anggaranya tidak ada. Dengan begitu, mau salahkan siapa coba. Apalagi negara sedang membutuhkan uang untuk penanganan Covid-19 juga,” timpal dia.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/08/dua-tahun-kasus-repo-menggantung/

Begitu juga dengan Kejaksaan sendiri, anggarannya terbatas, dan juga diakui Rorogo Zega. “Saat ini anggarannya terbatas, namun kita melakukan apa yang bisa kita lakukan saja, dengan mempunyai anggaran terbatas. Jadi mohon dimengertilah,” harapnya. (S-05)