27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bos PT LPJ Tuding Komisi III Salah Alamat

AMBON, SPEKTRUM – Komisi III DPRD Maluku dinilai salah alamat jika berniat memanggil paksa Direktur Utama PT Lestari Pembangunan Jaya (LPJ) Betty Pattikayhatu.
”Salah alamat kalau saya dipanggil paksa, panggil itu Pemprov, dan Pemkot serta BRI, karena mereka yang menghambat proses pembangunan rumah MBR,” tegas Pattikayhatu, saat dihubungi wartawan via telepon seluler, Selasa (23/11/2021).

Dia menilai, Komisi III mesti mengundangnya bukan memanggil, sebab, alat kelengkapan dewan bukan aparat penegak hukum.
”Kalau diundang saya datang, tapi kalau dipanggil saya tidak datang. Dewan bukan aparat penegak hukum. Tugas dewan itu melakukan pengawasan, anggaran, dan legislasi,” tandasnya.

Dia justeru menuding, Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) dan PT BRI Cabang Ambon serta Pemerintah Provinsi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Pemerintah Pusat (Pempus) untuk proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai ratusan miliar.

Menurut dia, pihak PT BRI Cabang Ambon tidak pernah memberikan KPR tapi malah memutus secara sepihak Perjanjian Kerjasa Sama (PKS).
“Saya tidak berurusan dengan Komisi III, tidak benar, dana itu dana bantuan Pempus namun yang menjadi masalah, mereka itu harus memanggil Pemerintah Provinsi Maluku, Pemkot dan BRI Cabang Ambon yang selama ini diduga mencairkan dana KPR subsidi bagi MBR yang diperuntukan bagi PT LPJ,” tegasnya.

Pattikayhatu mengklaim dirinya selaku korban yang seharusnya melalui PT LPJ membantu MBR yang uang pembangunannya sudah disalah gunakan Pemprov, Pemkot dan PT BRI.

Dana Rp 518 miliar, seharusnya dicairkan kepada PT LPJ selaku pengembang namun dicairkan pihak lain yang tidak melakukan angka kredit dengan konsumen PNS Pemda Maluku.

Menurutnya, sesuai mekanisme seharusnya pihak BRI melakukan angka kredit dengan PNS Pemda Maluku, lantaran dana subdisi KPR oleh Kementerian PUPR telah mentransfer uang tersebut ke BRI Cabang Ambon untuk dicairkan ke PT LPJ selaku salah satu pengembang dalam program ‘Sejuta Rumah’.
“Selama ini yang jadi korban itu PT LPJ yang sudah bekerja dan pinjam uang dari bank lain, tapi kami belum dibayar oleh pemerintah, karena PT BRI dengan Pemprov Maluku sudah menyalahgunakan PKS untuk menjadi bank pelaksana menyalurkan dana subsidi KPR kepada masyarakat MBR yang rumahnya telah dibangun PT LPJ,”jelasnya.

Dugaan adanya indikasi korupsi dana subsidi KPR lanjut, Pattikayhatu sudah menjadi perhatian DPR RI, MPR dan KPK yang melibatkan oknum-oknum dilingkup Pemda Maluku dan Pemkot Ambon.

Dikatakan, Presiden telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara yang meminta Walikota Ambon bertanggungjawab, kepada permasalahan ini, dan mengembalikan hak pengembang konsumen Pemda Maluku.
“Makanya saya tegaskan pemanggilan Komisi III kepada saya itu salah alamat, karena mereka tidak tahu pokok persoalannya, bahkan persoalan itu juga sudah saya laporkan ke polisi,” tegasnya.

Bahkan dengan tegas, Pattikayhatu menuding Stevi Kastanya staf pada Balai Perumahan Kementerian PUPR.
“Jadi pembatalan PKS antara BRI dengan Pemda Maluku lantaran mendapat informasi palsu dari staf Dirjen Penyedia rumah umum Kemeterian PUPR di Ambon atasn nama Stevi Kastanya yang menyampaikan kepada staf Bapeda Pemkot Ambon, Edo M. Ini sudah perbuatan melanggar hokum dan telah melakukan wanprestasi terhadap dana subsidi KPR bagi PNS MBR Pemda Maluku,” ucapnya. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles