BNI tak Boleh Berhenti di 7 Tersangka

Dana nasabah BNI 46 Cabang Uama Ambon yang digelapkan tercatat saat ini berjumlah Rp.135,3 miliar. Awalnya Rp.58,9 miliar, kemudian dari pengembangan ditemukan lagi ada Rp.76,4 miliar mengalir ke oknum BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

AMBON, SPEKTRUM – Proses pengusutan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon, tidak serta merta berhenti di tujuh (7) orang tersangka. Sebab ditengarai ada oknum internal dan eksternal lain juga terlibat.

Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku didorong untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain tersebut. Sebab sindikat penggelapan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon telah melibatkan sistem.

“Pihak Direksi BNI Makassar dan BNI Pusat patut dimintai pertanggungjawaban. Karena dana nasabah yanag digelapkan itu sudah masuk sistem. Ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh lagi,” ujar Bansa Hadi Sella, mantan Ketua Badko HMI Maluku – Maluku Utara, Periode 2016-2018, kepada Spektrum di Ambon, Senin, (17/02/2020).

Alasannya, dana nasabah yang digelapkan oknum BNI Cabang Ambon ditampung juga oleh oknum BNI Makassar. Sindikat ini, lanjutnya, harus ditelusuri oleh penyidik Ditreskrimsus.

“Kasus ini jangan berhenti pada tujuh orang tersangka yang sudah ditahan. Karena tidak logis, Pejabat Divisi Humas BNI Makassar, Tata Ibrahim, bisa menampung dana Rp.76,4 miliar. Hemat saya, Direksi BNI Makassar dan BNI Pusat juga patut dimintai pertanggungjawab,” tandasnya.

Ia pun mendorong tim penyidik Ditreskrimsus memanggil Pimpinan Wilayah BNI Makassar untuk diperiksa seputar aliran dana dari Faradiba yang ditampung Tata Ibrahim.

Alasannya, dari struktur jabatan, Tata Ibrahim selaku Divisi Humas BNI Makassar, bersangkutan di supervisi oleh Kepala Kantor Wilayah BNI Makassar. “Untuk itu pihak Kanwil BNI Makassar juga harus dimintai keterangan atau diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” jelasnya.

Menurutnya, Tata Ibrahim punya akses dan kewenangan untuk memback up aktivitas fraud yang dilakukan oleh Faradiba Cs. Agar benag merah pembobolan BNI Cabang Utama Ambon, hingga dana nasabah mengalir ke oknum BNI Makassar sangata janggal.

“Penyidik patut menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain. Karena uang masuk ke sana (BNI Makassar). Ini yang harus digali,” timplanya.

Dikemukakan, bisnis perbankan modalnya kepercayaan masyarakat. Sebagai korporasi BNI harus menjaga kepercayaan. “Jangan karena ulah beberapa oknum, para nasabah yang dirugikan,” tegasnya.

Ia berharap, managemen BNI dapat mengembalikan tingkat kepercayaan kepada masyarakat. “Jangan sampai bank plat merah ini mendapatkan citra buruk di mata masyarakat. Manjemen BNI harus berbenah. Utamanya dalam aspek pengawasan internal. Agar kedepan kasus memalukan seperti ini tidak kembali terjadi,” tandasnya.

Bansa juga mengemukakan, nasabah harus dilindungi dan diberikan jaminan dalam bentuk penggantian uang nasabah. Ini bentuk dari resiko. Resiko dari sistem keamanan yang dibangun oleh bank tidak ketat.

“Sehingga pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai modus dan kelemahan sistem pada bank. Evaluasi dan deteksi terhadap sistim harus ditingkatkan,” paparnya.

Soal kerugian nasabah pergantian uang harus disesuaikan dengan besar atau jumlah simpanan atau deposito yang telah digelapkan.  “Sebab, faktanya dana nasabah digelapkan. Jadi, bukan kesalahan nasabah,” cetusnya.

Saebelumnya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan enam tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (14/02).  Mereka adalah Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Soraya Pellu, mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI Mardika, Andi Rizal, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, dan KCP BNI Masohi, Martije Muskita.

Sdangkan tersangka Tata Ibrahim, Staf Devisi Humas BNI Makasar, Kamis, (13/02/2020) juga sudah ditahan oleh Ditreskrimsus di Rutan Polda Maluku.

Diketahui, total dana yang dibobol para pelaku sudah berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana seniai Rp.76,4 miliar, yang ditampung oleh Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (S-01/S-05/S-14)