Selingkuh, Anggota DPRD KKT Dipolisikan

ILUSTRASI / net

SAUMLAKI, SPEKTRUM – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dari partai Golkar berinisial NL, diduga berselingkuh dengan isteri orang. Perselingkuhan ini ditengarai berbarengan dengan tindakan perzinahan atau persetubuhan tak resmi.

Dugaan perzinahan dilakoni oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu terbongkar, setelah digerebek oleh Maselkosu, suami dari PB. Tak terima dengan ini, maka Maselkosu melaporkan oknum Anggota DPRD KKT asal Partai Golongan Karya itu, ke Polres Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 15;00 WIT.

Penggrebekan dilakukan Maselkosu (suami dari PB) tepatnya di Hotel Beringin Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menyangkut hal ini, Cartes Rangotwat SH.MH kuasa hukum dari Maselkosu (pelapor) mengakui, kliennya telah melapaorkan kasus tersebut ke Polres MTB/Kepulauan Tanimbar Jumat (07/02) pada pukul 15.00 WIT.

“Klien kami sudah melaporkan kasus ini. Nomor LP-B/17/II/2020/SPKT. Pelaku dapat dijerat dengan KUHP pasal 284, tentang Perzinaan yang mana ancaman hukumannya sembilan bulan kurungan penjara,” kata Cartes Rangotwat, kepada wartawan di Saumlaki, Kamis (13/02).

Oknum Anggota DPRD KKT diduga telah menjalin hubungan asmara terlarang dengan PB sejak proses Pilpres dan Pileg. Saat itu, PB menjadi Tim Sukses NL. Hubungan keduanya ternyata telaha dicurigai oleh suami dari PB.

“Guna membuktikan kecurigaan tersebut, klien kami pada 22 Desember 2019 lalu, dia bergerak menuju Hotel Beringin dua untuk membuktikan kecurigaannya. Setelah tiba di hotel, ternyata dia melihat sendiri kemesraan NL dengan PB tepatnya di kamar 02,” ungkap kuasa hukum Maselkosu.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, lanjutnmya, maka  Maselkosu pun menghubunginya untuk menjadi kuasa hukum, guna melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan ini.

“Waktu itu saya dihubungi langsung oleh saudara Maselkosu. Dia meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya,” terangnya.

Soal kasus ini, dia aberharap, pihak penyidik Polres MTB untuk mempercepat proses penyelidikan, sekaligus menetapkan NL sebagaia tersangka. “Mengingat sudah kuat bukti untuk mereka (NL dan PB-red),” kata Cartes Rangotwat.

Sementara itu, Kapolres Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar AKBP Andre Sukendar mengakui, perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepualuan Tanimbar itu, tengah diproses.

“Benar (dugaan perselingkuhan dan perzinahan) itu sedang kami tangani perkara dimaksud,” ungkap Kapolres MTB ini saat dikonrimasi Spektrum, Kamis malam, (13/02) melalui Whatsappnya.

AKBP Andre Sukendar juga mengakui, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan diproses sesuai KUHP Pasal 284 tentang perzinahan yang mana ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“LP (Laporan Polisi) sementara masih kita perdalam dan lengkapi,” singkat AKBP Andre Sukendar, dimana dalam waktu dekat ini sudah pindah tungas ke Polres SBT. (TIM)