28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkas Petinggi RMS Lengkap

Kabid Humas Polda Maluku : Siap Diserahkan ke Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara milik tiga pimpinan organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) Republik Maluku Selatan (RMS), dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Hari ini Jumat tgl 15 Mei 2020, berkas para tersangka pengibar bendera RMS di Polda pada tgl 25 April lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Maluku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (15/05/2020).

Setelah P21, kata Roem, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku akan segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa dan ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka didepan persidangan.

Ketiga tersangka itu, Simon Viktor Taihuttu (56), Abner Litamahuputty (44) dan oknum PNS Janes Pattiasina (52).
“Dalam waktu dekat sudah bisa diserahkan. Selanjutnya jadi kewenangan Jaksa untuk mengadili mereka di pengadilan nantinya,” jelas Roem.

Diketahui, Simon berperan sebagai Juru Bicara RMS, Abner sebagai wakil ketua perwakilan tanah air FKM/RMS dan Janes sebagai sekertaris perwakilan tanah air FKM/RMS.

Untuk diketahui, tiga tersangka ini, memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Kedatangan ketiga orang tersebut untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS.

Video ajakan tersebut diupload ke youtube pada 18 April 2020. Ketiganya, menyerahkan diri dan menyatakan bertanggungjawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April 2020 lalu.

“Mereka dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang menghasut,” tandas Ohoirat sebelumnya. (S07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles