Berantas Judi Online, Polres Malteng Ringkus Tiga Pelaku

AMBON, SPEKTRUM – Tiga orang yang terlibat dalam sindikat judi togel berhasil di ringkus Kepolisian Resort Maluku Tengah (Polres Malteng) Senin (31/8). Upaya ini dilakukan Polres Malteng di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP. Rositah Umasugi, untuk memberantas perjudian di bumi Pamahanunusa tersebut.

Mereka yang diringkus masing masing berinisial SS (52) yang merupakan bandar utama serta FM (23) dan IM (20) sebagai pembantu bandar.

Tiga pelaku diamankan oleh Polsek Kota Masohi dipimpin langsung Kapolsek Ipda Kasim Rahanyamtel di kawasan belakang Terminal Masohi RT. 10 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi.

Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dalam keterangan persnya yang diterima Spektrum menjelaskan , pengungkapan serta penangkapan sindikat judi togel online ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel online di rumah SS yang berada di belakang Terminal Masohi.

“Setelah mendapat informasi personil Polsek Kota Masohi dipimpin langsung Kapolsek Kota Masohi Ipda Kasim Rahanyamtel, mendatangi lokasi rumah yang digunakan untuk melakukan penjualan perjudian togel online, dan berhasil mendapati SS serta 2 orang rekannya yang sementara sedang melakukan perekapan perjudian togel online, sehingga anggota langsung melakukan tindakan dengan meringkus ketiga orang tersebut,”jelas Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Arsip Kupon Rekapan judi online sebanyak 57 buku arsip, uang tunai sebesar Rp. 14.002.000,1 buah botol Tinta Cap warna merah, 1 buah Cap warnah hitam, 7 buah Pulpen, 3 buah Spidol Kecil warna merah dan 4 unit HP. (S-07)