AMBON, SPEKTRUM – Masa jabatan empat kepala daerah di Maluku yakni Walikota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan berakhir pada 22 Mei 2022. Sedangkan Pilkada baru akan dihelat pada 2024 mendatang. Dengan kata lain, kekosongan kepala daerah bakal diisi caretaker yang ditunjuk gubernur. Caretaker gubernur harus diisi ASN dengan persyaratan tertentu.
Penunjukan ASN yang akan menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi kepala/wakil kepala daerah, tidak sembarangan.
Selain harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan, penjabat kepala daerah juga harus memiliki pemahaman politik yang mumpuni.
Untuk itu, hingga saat ini, Gubernur Maluku, Murad Ismail belum mengusulkan nama-nama caretaker ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses.
Belum ada usulan calom caretaker untuk empat daerah tersebut dikemukakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Booy Kaya yang dihubungi Spektrum semalam.
“Belum ada,” katanya singkat.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Spektrum menyebutkan jika Gubernur telah menyiapkan beberapa pejabat eselon II lingkup Pemda Maluku untuk menempati posisi caretaker di Kota Ambon, SBB, KKT maupun Buru.
“Pejabat yang bakal mengisi posisi caretaker pastinya telah memenuhi salah satu kriteria yaitu, loyal terhadap pimpinan dan mamlu mengamankan kebijakan pimpinan di daerah,” kata sumber ini.
Untuk caretaker Walikota Ambon digadang-gadang pejabat berinisial BW, sedangkan untuk SBB ada dua yakni SEH dan MM kemudian Buru berinisial J, sedangkan KKT berinisial FH.
“Mereka ini dikenal cukup dekat dengan Gubernur dan pastinya kinerja mereka telah terukur,” katanya.
Sumber ini berharap, para pejabat yang nantinya ditugaskan sebagai caretaker bisa profesional dalam menjalankan tugas.
“Belajar dari pengalaman, pernah dua kali caretaker yang tidak profesional hampir digampar massa, untuk itu jika dipercayakan selaku caretaker kepala daerah hendaknya jujur dan transparan serta profesional,” tegasnya.
Namun sumber lain menegaskan jika Sekretaris Daerah (Sekda/Sekkot) yang bakal menduduki jabatan caretaker.
“Informasinya, Sekda/Sekkot yang bakal menduduki jabatan caretaker kepala daerah, karena lebih paham situasi dan kondisi daerah juga kinerja ASN,” kata sumber itu.
Berdasarkan Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis. Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi. (Tim)