AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di DLHP Kota Ambon tahun 2019 masih dalam pemberkasan. Belum ada tersangka baru yang menguras uang negara ini. Sebelumnya jaksa sudah menetapkan 3 (tiga) tersangka di kasus dimaksud.
Ketiga orang tersangka yakni, mantan Kadis DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M, mantan Manajer SPBU Belakang Kota. Mereka kini berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) secara terpisah.
Tersangka Lucia Izaac ditahan di Lapas Perempuan Ambon, sedangkan Mauritz Talabessy dan Ricky Syauta diinapkan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengusut kasus dugaan korupsi tersebut untuk tahun 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku, negara dirugikan senilai Rp.3,6 miliar. Sedangkan penggunaan anggaran BBM untuk tahun 2020, jaksa masih menelusurinya.
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle beberapa waktu lalu bahwa setelah digelar perkara, dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk ketiga tersangka yang kini ditahan.
Dari informasi yang diperoleh di Kejari Ambon, di kasus dugaan korupsi anggaran BBM tahun 2019 ini, belum ada tersangka baru. Penyidik masih merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dimaksud.
“Di kasus penyalahgunaan anggaran BBM di DLHP Ambon tahun 2019 ini, belum tersangka lain. Hanya mereka bertiga ditetapkan jaksa sebagai tersangka. Bahkan, untuk pengembangan kasus yang sama di tahun 2020, penyidik masih menelusurinya,” jelas sumber kepada Spektrum, Selasa, (14/9/2021).
Dia menambahkan, kewenangan selanjutnya ada pada penyidik yang sementara merampung berkas perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran BBM di DLHP Kota Ambon.
“Nanti ikuti perkembangannya saja. Saat ini penyidik punya kewenangan untuk pemberkasannya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan, mantan Kadis DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan selaku PPK, Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta langsung mengenakan rompi orange, dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Perampungan berkas untuk tahap II, bagi ketiga tersangka juga diakui Kasi.Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Spektrum baru-baru ini. “Sedang perampungan berkas, untuk percepat tahap II,” ungkap Kasi.Intel Kejari Ambon, Djino Talakua melalui selulernya.
Menurutnya, penyidik juga berkomitmen untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon dan ketiga tersangka segera diadili atas perbuatan korupsinya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp.3,6 miliar sebagaimana hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang diterima penyidik, Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.
Seperti disampaikan kepada wartawan beberapa waktu lalu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10:00 WIT. (TIM)