BULA, SPEKTRUM – Aksi demonstrasi ini dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Pemerintahan Daerah (LSM Papeda) Maluku di halaman kantor Bawaslu SBT di Bula. Maluku, Senin (2/11/2020).
Mereka menilai Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur lambat menangani kasus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan oknum ASN dan pasangan calon tertentu.
Pendemo menilai, Bawaslu terkesan diam seolah tidak mebgetahui apa-apa. Padahal, banyak sekali pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ASN dan perangkat desa di SBT.
Salihin Kelian, Koordinator aksi Papeda Maluku dalam orasinya menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu di SBT, punya tugas utama melakukan pengawasan dan memproses setiap pelanggaran dalam tahapan pilkada.
Namun para pendemo pesimis dengan Bawaslu SBT, karena banyak kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN/PNS dan perangkat desa di SBT, penanganannya belum juga ada titik terang.
Usai beberapa saat berorasi, para oe demo diterima Ketua Bawaslu Kabipaten SBT, Suparjo Rustam Rumakamar.
Kepada pendemo, Ketua Bawaslu SBT memastikan, semua kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN maupun perangkat desa di SBT, masih dalam proses penelusuran dan penanganan.
Suparjo mengaku, hingga Senin (2/11), Bawaslu SBT belum melakukan putusan terhadap beberapa oknum yang diduga terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan memiliki mekanisme, dan jika ada putusan pasti diumumkan.
“Kami punya mekanisme dan proses penanganan laporan maupun temuan dan informasi terkait yang disampaikan rekan rekan LSM Papeda hari ini. Seluruh proses yang disampaikan itu merupakan informasi awal” kata Suparjo.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/11/02/kemendagri-ingatkan-pemda-tindaklanjuti-rekomendasi-kasn/
Dari proses informasi awal itu kata Siparjo, Bawaslu kemudian melakukan rapat pleno dan mengutuskan tim untuk melakukan penelusuran seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN maupun perangkat desa.
Ia menambahkan, Bawaslu SBT juga telah diterbitkan dua surat untuk diteruskan ke KASN sebagai rekomendasi Bawaslu SBT terhadap kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Werinama Jabir Elbetan dan satu oknum ASN yang diketahui terlibat dengan pasangan calon di kota Bula.
“Hari ini saya sudah sampaikan dan saya perintahkan staf pendukung saya untuk menyampaikan surat rekomendasi atau meneruskan ke KASN” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, dua kasus itu akan menjadi pintu masuk atau langkah awal untuk yang lain. Video pulau gorom joget-jogetan, video Bula, video Tutuk Tolu semua dalam proses penanganan. Bawaslu berjanji keputusan bawaslu secara kelembagaan yang bersandar pada UU akan diumumkan.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/11/02/asn-harus-netral/
“Jadi untuk diketahui, seluruh dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum ASN di SBT masih dalam penanganan. Finalnya dua hari ini (Senin) dilimpahkan ke KASN . Karena KASN yang melakukan kajian dan putusan sanksi apa yang diberikan,” imbuh Suparjo.
Sekedar diketahui, dua komisioner Bawaslu SBT saat ini tengah berada di kecamatan dalam melaksanakan tugas monitoring dan supervisi sekaligus melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang berkaitan dengan dugaan pelenggaran oknum ASN di Kecamatan Pulau Gorom yang melibatkan Kepala Inspektorat SBT Nasarudin Tianotak. (TIM)