AMBON, SPEKTRUM – Merasa dirugikan dengan pemutusan perjanjian kerjasama (PKS) kontrak lahan yang diatasnya dibuat lapak dagangan khusus pakaian bekas import, Cam Laterissa lewat kuasa hukumnya, Pistos Noija layangkan gugatan terhadap Daniel Sohilait dan Wa Tati.
Kepada wartawan usai sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022), Noija menjelaskan, alasan kliennya menggugat pengusaha dan pedagang tersebut lantaran keduanya lakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan secara sepihak PKS sewa lahan atau tanah yang diperuntukan bagi penjualan pakaian bekas import.
Daniel Sohilait kata Noija, sebagai pemilik lahan pada tahun 2017 telah menandatangani PKS sewa lahan yang beralamat di Mardika tersebut kepada Cam Laterisa.
Namun, tanpa sepengetahuan Cam, Sohilait ternyata memutuskan PKS dan menjalin kerjasama dengan Wa Tati.
Padahal, Cam telah membayar panjar atas lahan tersebut hingga tahun 2022.
“Klien saya telah membayar kontrak perpanjang sewa lahan pada Desember 2018 hingga 2021, bahkan telah membayar panjar uang sewa tahun Rp 2022 sebesar Rp 60 juta pada tanggal 8 Desember 2020 atas permintaan Daniel Sohilait tetapi Oktober 2021 Daniel kemudian membatalkan surat perjanjian tersebut,” jelas Sohilait.
Pembayaran biaya sewa lahan itu dibuktikan dengan kwitansi pelunasan serta transfer bank.
“Tetapi pada 21 Oktober 2021 itu Daniel Sohilait membuat surat pembatalan terhadap perjanjian ini, padahal dalam perjanjian ditegaskan bahwa tidak boleh ada pembatalan secara sepihak,” ujar Noija, Kamis (15/12).
Dijelaskan, salah satu klausa dalam PKS berbunyi “surat perjanjian tidak mengenal batas waktu dan pihak kedua berkewajiban untuk memberitahu kepada pihak pertama untuk melanjutkan surat perjanjian atau memutuskan mengakhiri surat perjanjian.’
Hal ini juga sesuai dengan KUHPerdata dimana jika perjanjian dan pembatalan suatu perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi jika salah satu tidak mau maka pembatalan harus melalui pengadilan.
“Pihak kedua belum menyampaikan perpanjangan sewa lagi, pemilik tanah sudah minta panjar sampai 2022 dari 2020 dan sudah panjar artinya masih terikat hukum,” ucap Noija.
Kemudian lanjut Noija, posisi Wa Tati yang juga digugat karena mengklaim kepemilikan terhadap seluruh bangunan.
“Fakta membuktikan Cam Laterisa yang membangun bangunan tersebut dengan menggunakan pekerja bernama Adam,” kata Noija.
Selain itu, tidak ada perjanjian yang mengatakan bahwa jika masa sewa telah selesai maka seluruh bangunan menjadi hak pemilik lahan sehingga keputusan Cam Laterisa membongkar bangunan yang dibangun menjadi kewenangannya.
Noija juga menyesalkan adanya pertanyaan kuasa hukum Wa Tati jika Cam Laterissa pernah jalani hukuman.
“Pertanyaan ini menunjukan, pemahaman hukum yang terbatas dari kuasa hukum Wa Tati, karena semua sarjana hukum tahu, hukum pidana itu menentukan salah dan benar tetapi hukum perdata menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,” tegasnya.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan tiga saksi dari Cam Laterissa, yakni Hj. Enny, Fatmawati dan Mamuli.
Para saksi dimintai keterangannya seputar adanya surat perjanjian kerjasama antara Cam Laterissa dan Daniel Sohilait serta surat pembatalan perjanjian tersebut.
Dan, ketiga saksi rata-rata mengaku mengetahui adanya surat perjanjian sewa lahan dan juga pembatalannya. (HS-16)