Direksi Ikut Terlibat?
Pengembangan skandal BNI 46 Cabang Ambon kian melebar. Tim penyidik Ditreskrimsus menyasar BNI Pusat (Jakarta). Pihak BNI Pusat ditengarai terlibat dalam pusaran Tipikor dan TPPU, dengan modus penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon.
AMBON, SPEKTRUM – Tim penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa Direksi BNI Pusat di Jakarta. Perintah atas petunjuk dan arahan Mabes Polri, dalam hal ini Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Selama empat hari tim Bareskrim Mabes Polri mengendap di Ambon. Mereka mengawasi sekaligus turut menggelar perkara bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Bareskrim Mabes Polri sudah beri petunjuk harus tambah ini, dan harus diperluas lagi. Bila perlu sampai ke tingkat pusat (BNI di Jakarta). Tim Bareskrim sampaikan demikian,” ungkap Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa kepada wartawan, usai mengikuti syukuran HUT Ditpolairud di Lateri, Ambon, Rabu (04/12/2019).
Soal potensi tersangka tambahan adalah dari pihak internal BNI, Kapolda secara tidak langsung membenarkannya. “Tidak menutup kemungkinan (ada penambahan tersangka),” kata Kapolda singkat.
Tim Bareskrim dari Korwas telah membantu, memberikan asistensi, serta pendalaman terhadap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar pengembangan dugaan tipikor dan TPPU dibalik penggelapan puluhan bahkan ratusan miliar dana nasabah BNI.
Meski begitu Bareskrim Mabes Polri menilai, skala indonesia skandal BNI Ambon ini kategori perkara yang rumit dan sulit. Sebab tingkat kesulitan dalam pekara ini membutuhkan alat bukti atau pembuktian yang lengkap, konkrit, serta membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskannya.
“Bareskrim sendiri mengatakan perkara ini termasuk sulit untuk ukuran Indonesia. bahkan level Bareskrim pun mengaku kasus ini rumit dan sulit. Karena butuh kehati-hatian. Rumit karena soal kejahatan perbankan itu, kita tidak boleh salah tangkap, salah panggil, salah sita,” tutur jenderal Polri bintang dua ini.
Sebab, kata dia, perkara ini berkaitan dengan uang banyak dan milik orang besar (orang penting). Sehingga butuh kesaksian ahli yang tidak segampang untuk dipanggil. “Karena saksi ahli itu di Jakarta. Dengan itu, maka kira kira apa yang dilihat kurang, dia (Bareskrim) berikan asistensi, dan beri petunjuk,” paparnya
Sementara soal 33 nasabah yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Kapolda juga menjamin akan memproses laporan puluhan nasabah BNI tersebut secara pidana.
“Kasihan! memang mereka dirugikan. Pastinya kita layani secara pidana. Sebab polisi hanya bisa menangani secara pidana. Untuk ganti rugi, itu jalurnya Perdata. Dan kalau perdata, silahkan antara nasabah dan pihak BNI. Bagaimana ini dibicarakan secara baik, karena mereka adalah korban,” tandasnya.
Pertemuan BNI Pusat dengan Nasabah
Sementara itu, penelusuran Spektrum, sejak November 2019 atau saat perkara korupsi dan T[PPU ini dibongakr Ditreskrimsus Polda Maluku, pihak BNI Pusat nampak terpukul. Mereka pun bertandang ke Kota Ambon.
Saat di kota Ambon, pihak BNI Pusat ternyata mengumpulkan para nasabah notabenenya para korban yang dananya dibobol oleh oknum pada BNI 46 Cabang Ambon.
Pertemuan tersebut, entah arahan apa yang disampaikan pihak BNI Pusat. Namun ada nasabah yang mengaku, mereka dikumpulkan di salah satu Hotel berbintang (Santika Hotel) di kota Ambon.
“Pihak BNI Pusat itu datang dan melakukan pertemuan bersama para nasabah atau korban yang dananya sudah digelapkan oknum paada BNI 46 Ambon. Katanya mereka dari BNI Pusat. Mereka tanya tentang para nasabah yang menjadi korban,” ungkap salah satu sumber kepada Spektrum di Ambon.
Menurutnya, pertemuan itu berlangsung di salah satu Hotel berbintang tepatnya Santika Hotel Ambon. pertemuan dilakukan pada November 2019. Namun belum ada kejelasan terkait hasil pertemuan dimaksud. Belum diketahui apa arahan dari pihak BNI Pusat terhadap para nasabah (korban) tersebut.
“Sampai sekarang, belum ada kepastian tentang ganti rugi dana nasabah yang sudah digelapkan oknum BNI 46 Ambon,” kata sumber ini, sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan.
Fakta Baru
Spektrum memperoleh fakta baru dalam kasus ini. Beberapa nasabah potensial yang menyimpan uang di BNI 46 Cabang Ambon juga menjadi korban. para nasabah notabenenya Pengusaha di Kota Ambon itu, satu diantaranya menyimpan duit mencapai Rp.15 miliar, juga digelapkan oknum pada BNI 46 Cabang Ambon.
Korban dijanjikan per Rp1 miliar mendapat cashback sebesar Rp.50 juta. Belum diketahui program apa yang ditawarkan oknum BNI 46 Cabang Ambon, sehingga nasabah potensial ini berani menyimpan duitnya di bank plat merah itu.
Soal ini, hingga kemarin, baik pihak BNI 46 Ambon maupun BNI Pusat, serta tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, belum menjelaskannya.
Nasabah berbeda, dengan inisial JW, juga menjadi korban. Nasabah juga pengusaha di kota Ambon ini, diketahui menyimpan uang kurang lebih Rp10 miliar di BNI 46 Cabang Ambon. Sialnya duitnya pun ludes. Sisa saldo nol rupiah alias nihil.
Dana tersebut diduga turut digelapkan oleh tersangka Faradiba Cs. Hingga kemarin, belum diketahui dengan pasti, uang milik pengusaha dimaksud, telah dipakai untuk apa oleh pelaku. Korban telah melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-01/S-14/S-16)