26 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantahan Buka Kejahatan di Kanwil Kemenkum HAM

Niat membantah pemberitaan, justru membuka kejahatan yang disembunyi rapih. Pembatalan  lelang paket lelang MK Gedung Kanwil sebanyak dua kali, dinilai tak wajar. Sampai kemarin, belum ada satupun perusahaan dari 41 perusahaan yang ikut tender, menerima informasi adanya pembatalan.

AMBON, SPEKTRUM – Bantahan  Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Moksen Hasan juga Kabag Umum Kanwil Kum Ham Maluku, juga dicurigai. Pasalnya, lelang merupakan kewenangan pokja. Lelang juga masih berjalan, karena itu, tak wajar jika Moksen sebagai PPK ikut mengklarifikasi apa yang menjadi kewenangan Pokja.

“Kan aneh. Lelang belum ada penetapan pemenangnya, koh PPK muncul klarifikasi. Ada apa ini,” ungkap salah satu pengusaha yang perusahaannya ikut dalam tender tersebut. Kata dia, lelang sampai saat ini masih berjalan. Dan sampai kemarin, belum ada informasi ke peserta bahwa lelang dibatalkan.

“Kami belum tahu. Lelang saja masih berjalan, bagaimana ada informasi batal,” kilah dia.

Sesuai jadwal pelelangan, paket  Pengadaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, awalnya dilelang tanggal 13 Maret 2020. Agenda Evaluasi Dokumen Kualifikasi 13-16 Maret 2020. Kemudian pembuktian Kualifikasi  16 Maret 2020.

Setelah itu dilanjutkan dengan Penetapan Hasil Kualifikasi 19 Pengumuman Hasil Prakualifikasi 20 Maret 2020.  Oleh Pokja yang diketuai Zarkasih Latuconsina, dilakukan pembatalan pelelangan.  Pokja kemudian melakukan pelelangan ulang tanggal 20 Maret 2020.

Tahapan dimulai dengan pengumuman prakualifikasi 20-30 Maret, download dokumen kualifikasi 20 maret-1 April 2020, penjelasan dokumen prakualifikasi 24 maret, evaluasi dokumen kualifikasi 09-13 April 2020, pembuktian kualifikasi tanggal 14 April, kemudian penetapan hasil kualifikasi 14 April 2020, serta pengumuman hasil prakualifikasi 15 April 2020.

Namun hingga  Sabtu 18 April 2020 tidak ada pemberitahuan apapun dari Pokja tentang perkembangan pelalangan ini, apakah batal atau ada pemenang prakualifikasi. Sementara masa sanggah prakualifikasi akan berakhir 21 April 2020, jika sesuai dengan jadwal panitia di LPSE.

Baca juga : Ngotot Bantah CV Exacata tak Dikorek

“Sampai sekarang, belum ada penetapan pemenang, lalu kita mau sangnah apa? Sesuai aturan, penetapan pemenang dulu, baru kita ajukan sanggahan kalau memang ada masalah. Sekarang saja kami belum mendapat informasi apapun dari pokja soal tahapan lanjutan dari tender,” ungkap pengusaha lain yang menjadi peseta tender.

Menurut dia, jika ada pembatalan lagi, maka itu bermasalah. Karena tidak munken ada pembatalan kedua. Apalagi tidak didukung dengan alasan yang kuat. “Kalau dibatalkan, apa alasannya? Bisa-bisanya 41 perusahaan semuanya tidak masuk kualifikasi? Balai Jalan yang proyeknya ratusan miliar saja, tidak dikenal pembatalan dua kali,” tegas dia.

Langkah hukum, kata dia, bisa diambil, bila Pokja berani membatalkan tender kedua. “Tentu ada upaya hukum. Tak mungkinlah kita membiarkan kejahatan. Kalau dibilang kita silakan ajukan sanggahan. Lah, penetapan pemenang saja belum ada, lalu kita mau sangnah apa?,” jawab dia, ketika ditanya soal langkah apa yang akan diambil bila lelang dibatalkan.

Idham Sangadji, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), kepada Spektrum di Ambon, Selasa (21/04) mengemukakan, kalau digagalkan,mestinya ada penjelasan juga. Sehingga tidak membuat rekanan lain curiga.

“Kita ingin, penanganan proyek di daerah ini khususnya di lingkup Kanwil Hukum dan HAM Maluku, dilakukan sesuai prosedurnya. Artinya, hindari konspirasi. Karena semua pihak yang terlibat dalam tender khususnya panitia lelang maupun Kuasa Pengguna Anggaran, sudah ada honornya. Karena hak tersebut semuanya diatur pada peraturan pemerintah maupun UU,” tandasnya.

Dia berharap, masalah ini segera diselesaikan oleh pihak UPBJK Kantor Kemenkum HAM RI di Jakarta, sehingga proses pelelangan berjalan hingga akhirnya pemenang paket MK Lapas Saparua itu, ditangani oleh rekanan atau perusahaan yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan (mekanisme) yang sudah diatur dalam perpres.

“Hemat saya, integritas dan profesional serta kredibilitas Pokja maupun UPBJK Kanwil Hukum dan HAM Maluku harus dikedepankan. Sehingga siapapun yang tengah beproses dalam tender paket MK Lapas saparua itu, bisa puas dengan hasil yang akan diputuskan di kemudian hari,” pungkasnya.

Ketua INKINDO Bantah Bocorkan Informasi

Bantahan ini Ketua INKINDO Maluku, Tony Herenauw berseberangan dengan Panitia Lelang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Maluku. Pasalnya, pihak Pokja Saparua menyatakan, Tony Herenauw yang membocorkan informasi tentang lelang Menajeman Konstruksi (MK) Lapas Kelas III Saparua.

“Bagaimana caranya saya bisa dapat informasi dari instansi yang menduga saya membocorkan informasi lelang itu? Saya tidak melakukan apa-apa. Saya diminta komentar oleh wartawan, dan kapasitas saya sebagai Ketua INKINDO Maluku. Dalam hal lelang tender MK di Kemenkum-HAM, saya tidak berhubungan dengan satu orang pun di instansi itu. Kenapa saya dipersoalkan di kasus ini? Di masalah ini, saya membantahnya,” kata Herenauw kepada Spektrum, Selasa, (21/4) melalui sambungan teleponnya.

Dia menyatakan, tidak pernah berhubungan dengan siapa pun Pokja lelang paket MK tersebut. Ia hanya dihubungi pihak media surat kabar untuk berkomentar, gunga mendudukan proses sesuai aturan.

“Saya tidak terlibat langsung mencari informasi. Kan tidak. Bahkan saya tidak mengenal orang-orang di instansi Kemenkum-HAM Maluku. Dengan siapa saya berdiskusi atau interview. Kan tidak pernah. Dan jelas kapasitas saya sebagai Ketua INKINDO Maluku,” tegasanya.

Lain halnya dengan Akademisi UKIM-Ambon, Ir. N. Retraubun, MT berpendapat, proses tender lelang itu, mestinya dicermati sebaik-baiknya.

“Itu memang serba sulit dengan realita. Untuk masalah tender atau proses lelang, kalaupun orang-orang yang memiliki kualitas baik dan bagus serta memenuhi persyaratan sekalipun, tapi kalau, diduga ada permainan negatif, otomatis semuanya akan menjadi gagal. Saya harap itu tidak terjadi,” harap dosen Teknik UKIM-Ambon, N. Retraubun kepada Spektrum kemarin.

Ditambahkannya, karena semua pihak yang mengikuti proses lelang awal, setelah lelang Pengadaan Jasa Menajemen Konstruksi (MK) Lapas Cabang Kelas III Saparua ini, diisyaratkan untuk memenuhi persyaratan.

Baca juga : Skenario Nurka Gagalkan Tender Untuk Khoe

“Kenapa Panitia Lelang gagal sampai dua kali di MK ini. Saya harus mengatakan, ini bukan barang atau hal baru lagi. Sudah menjadi rahasia publik proses tender lelang paket-paket di instansi pemerintah. Kita mestinya lebih cermat dan transparan saja di kasus ini,” tandas Retraubun.

Menyinggung adanya pihak lain yang turut dalam proses lelang tender tersebut, dirinya menyarankan alangkah baiknya mengacuh pada aturan saja.

“Kalau bicara penunjukan langsung, ada aturannya. Jadi harus mengacuh pada aturan saja. Kalau tidak, saya menduga ada permainan yang tidak sehat di proses tender paket MK tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, perencanaan awal akan menunjukan pada titik selanjutnya. Pasalnya, setelah melewati proses perencanaan dengan tender lelang MK Lapas Kelas III Saparua ini, nantinya pekerjaan fisik akan dilanjutkan.

“Kemungkinan proses lelang juga akan berjalan ‘pincang’. Karena tender lelang MK sudah bermasalah. Apalagi perusahan-perusahan yang tidak memenuhi persyaratan diloloskan,” timpal Retraubun.

Olehnya itu, ia menyarankan kepada Pokja bila perusahan boleh mengikuti proses lelang, tetapi berapa perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk lolos.

“Itu yang harus dilihat. Kalau proses lelang dinyatakan gagal. Pokja juga harus menjelaskan alasannya kenapa. Dengan begitu, rekanan-rekanan yang berproses, mengetahuinya. Pengumuman dari Panitian harus disampaikan, tidak boleh tidak,” tandasnya. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles