27.2 C
Ambon City
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aziz Hentihu: Pinjaman 700 Miliar PEN Maluku, Sudah Sesuai Regulasi

AMBON, SPEKTRUM – Azis Hentihu, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari PPP, mendukung penuh pinjaman dana 700 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Maluku, terhadap kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pinjaman itu susah sesuai regulasi, sebaliknya tidak.kontra ketentuan.

Azis menjelaskan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap kondisi ekonomi di tengah Covid-19 melalui PT. SMI (BUMN) itu, adalah instrumen negara untuk mensiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah – daerah termasuk Maluku

“Untuk itu harus didukung penuh masyarakat Maluku sebagaiman di beberapa daerah lainnya di indonesia. Sebab instrumen ini memiliki legal standing yang jelas yakni PP 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi dalam rangka mendukung kebijakan penangan covid 19 di indonesia,” jelas Azis Henrihu kepada Spektrum, Kamis (26/11/2020).

Terkait dengan fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020 pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional PEN untuk Pemda.

Ia mengungkapkan, saat berkoordinasi dengan Pemprov Maluku lalu di simpulkan bahwa proses pinjaman daerah ke PT SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses, dan belum ada penandatangan MOU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI.

“Sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun,” beber Azis.

Ia menegaskan, polemik syarat khusus instrumen PEN yang butuh persetujuan DPRD, adalah tidak benar. Karena bila dalam situasi normal maka DPRD dan Pemda Maluku akan mengacu pada PP 56 tahun 2018.

Tetapi, Azis menggaris bawahi, khusus instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional pada situasi Covid-19 seperti sekarang, melalui pinjaman daerah pada PT. SMI ini telah merujuk atau berpatokan pada syarat yang tertuang dalam PP 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020 yakni Pemda hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD, dan sudah diajukan Pemda Maluku pafa 26 September 2020.

“Sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 Kepala Daerah hanya menyampaikan pemberitahuan aelambat – lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan di ajukan,” jelasnya

Azis menilai polemik yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala, dan Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak yang cenderung mempersoalkan langkah Pemda Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini, adalah tidak tepat.

Bahkan, lanjut Azis, polemik yang disampaikan pihak pihak tersebut di atas ada yang ngawur. Karena ada pernyataan pembangunan rumah Dinas Gubernur Maluku pakai dana ini, dan akan melapor ke KPK.

“Kami sudah ngecek info ini ngawur. Karena MOU saja belum tanda tangan, dan dananya belum realisasi. Alasan apa lapor ke KPK?
Untuk itu saya sarankan bila berpendapat ke publik terkait hal ini haruslah berbasis data dan didukung dengan informasi yang benar, cek dasar regulasinya,” tegas Azis menambahkan.

“Jangan asal ngomong saja, bikin polemik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemik Covid 19,” ketusnya.

Sebagai anggota DPRD, Maluku, Azis Hentihu mendukung penuh rencana dan program ini. Apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi.

“Kita kan tau Pemerintah Provinsi Maluku dalam APBD 2020 di himpit anggaran belanja yang hanya 3,37 Triliun yang kemudian harus di recoufusing/pemotongan dana banyak karena Covid-19,” ungkapnya.

Saat ini pemerintah butuh solusi lewat instrumen negara melalui PEN PT. SMI ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan jembatan dan lain-lain untuk mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid 19.

Bagia dia, yang terpenting nanti Pemda dan DPRD bersinergi mengawal program-program strategis pemulihan ekonomi di Provinsi Maluku.

Dengan instrumen pinjaman PEN PT SMI ini juga sudah dilakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.

“Mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya. ini budaya konyol. Saya kasih contoh yang sudah pakai fasilitas PEN SMI yaitu DKI Jakarta 12,5 Triliun, Jabar 4 T, Banten 1,9 Triliun, kabupaten Halsel 150,6 Miliyar, dan kabupaten Tabanan 201 Miliar serta beberapa daerah lain,” tandasnya. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles