31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Astaga, Pengadilan Batalkan Eksekusi, Pemprov “Paksakan” Bayar Lahan Sengketa

AMBON, SPEKTRUM – Kejahatan pada proses pembayaran ganti rugi lahan lokasi dibangunnya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon oleh Pemerintah Provinsi Maluku mulai terkuak.

Sebab, ternyata pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum lantaran Pengadilan Negeri Ambon belum memgeluarkan Putusan Eksekusi atas lahan tersebut.
“Pengadilan telah membatalkan penetapan eksekusi lantaran lahan tersebut masih dalam proses hukum, alasan apa yang dipakai untuk membayar ganti rugi tersebut atau siapa mafianya,” kata sumber Spektrum di Pengadilan Negeri Ambon, Sabtu (26/02/2022).

Namun, proses pembayaran tetap dilaksanakan maka yang paling bertanggungjawab atas kasus ini adalah, Kuasa Hukum Ny. Ludia Papilaya/Soplanit, Raymon Tasanne, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
“Diduga kuat, pak Gubernur Maluku, Murad Ismail dibohongi para Kepala Biro terkait,” terangnya.

Kasus ini mirip dengan kasus pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy yang diklaim Buke Tisera, setelah dua kali pembayaran namun begitu ada gugatan maka pembayarannya dihentikan.

Pembatalan atau penundaan eksekusi tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri Ambon yang mempertanyakan tentang putusan eksekusi.

Alasan penundaan dilakukan lantaran ada perlawanan dari Tan Kho Hang Hoat maka Pengadilan Negeri Ambon menunda eksekusi riil atau pengosongan menunggu perkara Perlawanan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Anehnya perkara masih berproses tapi sudah dibayar. Ini terindikasi ada mafia tanah yang bermain,” kata sumber ini.

Apalagi, dari Rp 14 miliar yang dibayarkan Pemprov Maluku, ahli waris hanya menerima Rp 4 miliar, dan belum diketahui siapa yang bertanggungjawab atas sisa uang sebanyak Rp 10 miliar tersebut.
“Pembayaran ganti rugi melalui Pengacara Ny. Ludia dan kawan-kawan, yskni Raymon Tasane,” terangnya.

Selanjutnya, sumber ini menjelaskan, penundaan atas eksekusi riil tersebut termuat dalam surat jawaban Ketua Pengadilan Negeri Ambon, yang ditandatangani Matheus Sukusno Aji pada tanggal 11 Januari 2022, menyusul adanya surat dari Pengadilan Tinggi Ambon, Nomor W27-U/82/HK.02/1/2022 tanggal 6 Januari 2022.

Pada surat balasan, PN Ambon menjelaskan bahwa, Perkara Eksekusi Nomor 7/Pen. Pdt.Eks/2019/PN Amb Jo Nomor 169/Pdt. G/2011/PN Amb antara Ludia Papilaya/Soplanit dkk, (Ahli waris Izak Baltazar Soplanit bertempat tinggal di Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Pemohon Eksekusi; dalam Perkara antara NY. Ludia Papilaya Soplanit dan kawan-kawan, melawan Pemerintah RI cqMenteri Kesehatan RI, Cq. Gubernur Maluku, Cq Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Termohon Eksekusi

Bahwa Perkara Eksekusi tersebut sudah dilaksanakan Penegoran dan Konstatering terhadap objek sengketa dan telah dikeluarkan Penetapan Perintah Eksekusi.

Setelah dikeluarkan Penetapan Perintah Eksekusi Sdr. Tan Kho Hang Hoat telah mengajukan Perlawanan pihak ketiga yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 26 Agustus 2021 Nomor /Pdt.Plwi2021/PN Amb.

Oleh karena perkara eksekusi tersebut ada Perlawanan, maka Pengadilan Negeri Ambon telah menunda pelaksanaan eksekusi riil/pengosongan dan menunggu perkara Perlawanan di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Setelah penundaan eksekusi maka pertanyaannya, pembayaran dilakukan menggunakan perintah mana, karena baru pada penetapan eksekusi belum ada perintah eksekusi, karena Pengadilan Negeri telah menunda proses eksekusi, itu berarti belum ada perintah bayar, apa yang menjadi acuan pembayaran, diduga kuat ada mafia tanah yang terlibat,” kata sumber Spektrum.

Sumber ini mempertanyakan dasar yang digunakan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Maluku untuk membayar ganti rugi atas lahan tersebut sebesar Rp 14 miliar le rekening Raymon Tassne.
“Walaupun keputusan telah final maka harus ada perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon, baru busa dilakukan eksekusi,” jelasnya. (Tim)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles