AMBON, SPEKTRUM – Anggota DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri menegaskan pentingnya netralitas ASN di Pilkada sebab dampaknya bukan pada kandidat di hajatan Pilkada tapi bagi pelayanan publij masyarakat. Ketidaknetralan ASN bisa kita lihat di daerah penyelengara Pilkada 9 Desember 2020.
“Untuk itu harus ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menegakan netralitas ASN. Ini contoh ada kasus namun tidak ada penegakan aturan secara tegas kepada pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Alkatiri kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Senin (02/11/2020).
Akibat ketidaknetralan ASN, masyarakat jadi terkotak-kotak dalam memperoleh pelayanan publik.
“Saat ASN tudak netral maka berpengaruh pada pelayanan publik. Tanpa disadari pelayanan kepada masyarakat ikut terkotak-kotak,” tandasnya.
Hal ini harus dihindari, dan pihaknya berharap ada sikap tegas pemerintah dan kita terkait.
“Lembaga yang diberi kewenangan untuk lakukan pengawasan tidak boleh menutup mata dari kondisi ini,” ingatnya.
Alkatiri mencontohkan, adanya dugaan pembiaran ketidaknetralan ASN jelang Pilkada.
“Ada kepala desa bahkan camat yang terang-terangan mempublikasikan dukungan kepada salah satu kandidat. Dan permasalahan ini tidak diproses oleh lembaga yang diberi kewenangan lakukan pengawasan ?” katanya heran.
Terkait dengan keberadaan para pelaksana tugas, (Plt) Bupati di daerah penyelenggara Pilkada, Alkatiri menandaskan jika Plt. Bupati yang ditunjuk untuk menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Pejabat yang ditunjuk merepresentasrkan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Yang bertugas lakukan pengawasan ada di Bawaslu kabupaten/kota, tapi kalau Bawaslu kabupaten atau kota tidak bernyali, maka masyarakat yang rugi,” tegasnya. (S-16)