Aset Faradiba di Bone Disita

AMBON, SPEKTRUM – Harta atau aset diduga milik Faradiba Yusuf disimpan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, disita penyidik kepolisian. Polisi menduga aset yang dimiliki merupakan hasil kejahatan dengan membobol dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon.

Informasi yang diperoleh Spektrum, aset milik tersangka Faradiba Yusuf yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Penuntut Umum Kejaksaan tinggi Maluku, di Kabupaten Bone masing-masing berupa dua bidang tanah seluas 4.000 hektar, satu bangunan dan iga tempat usaha, serta dua bangunan usaha peternakan dan pemotongan ayam.

Penyitaan dilakukan, Sabtu (22/02/2020). Penyitaan dilakukan penyidik bersama Penuntut Umum Kejati Maluku. “Saat ini kita masih di  Bone. Kita sedang melakukan penyitaan barang-barang bukti  hasil kejahatan milik tersangka Faradiba, guna dan untuk kepentingan persidangan nanti. Akan tetapi nanti konfirmasi saja ke Kasi Penkum, biar informasinya lebih jelas,” jelas sumber kemarin melalui sambungan telepon.

Sumber ini mengaku, selain penyitaan barang bukti di Bone, jaksa juga sudah menyita barang bukti lain di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. “Jadi semua barang bukti yang ada di luar Ambon kita akan tinjau, karena itu merupakan alat bukti dalam persidangan,” tandasnya.

Soal ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, membenarkan adanya penyitaan asaet oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Polda Maluku di Kabupaten Bone.

Namun Samy, mengklarifikasi kalau kedatangan penyidik dan JPU ke sana (Bone), bukan untuk melakukan penyitaan aset tersangka Faradiba Yusuf, tapi melihat atau mengecek barang bukti di lapangan. Apakah sesuai dengan dokumen tahap II yang diserahkan penyidik Polda Maluku ke jaksa atau tidak.

“Itu kan sudah ada dalam berita acaranya. Jadi itu bukan sita. Tapi, jaksa hanya cek ulang didampingi penyidik Polda Maluku, karena jaksa melihat hanya dalam bentuk foto saja sesuai dokumentasi berkas tahap II atau P-21. Sudah ditetapkan enam tersangka dalam kasus pembobolan dana BNI. Jaksa ke sana melakukan pengecekan kembali apakah benar atau tidak, dan ternyata memang benar semua yang ter-cover dalam dokumentasi perkara tersebut ada,” jelasnya.

Menurutnya, aset berupa benda tidak bergerak yang di cek antara lain, di Bone terdapat 4 unit bangunan yaitu bangunan Sareng Walet, dua unit kandang Ternak Ayam, dan satu unit rumah. Selain itu JPU mengecek barang bukti lainnya di daerah Manuruki Makassar  yaitu sebidang tanah yang di atasnya ada bangunan.

“Aset-aset itu semua sudah dicek di lapangan, ternyata semua ada. Hal ini dilakukan untuk kepastiannya dan mempercepat penyusunan dakwaan JPU untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” tandas Sapulette.

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejati Maluku mulai menyusun surat dakwaan tersangka Faradiba Yusuf Cs, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon guna pemeriksaan di persidangan, terkait bobolnya uang nasabah BNI Ambon kerugian lebih Rp.58,9 miliar.

FY Saksi Untuk Tersangka Tata

Setelah penetapan Tata Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku selanjutnya akan memeriksa para saksi atas tersangka Tata Ibrahim.

Satu diantaanya adalah adalah Faradiba Yusuf (FY), mantan Wakil Pimpnan BNI Cabang Utama Ambon. Fara (sapaan akrab Faradiba Yusuf), diperiksa penyidik sebagaia saksi, karena dinilai lebih mengetahui aliran dana yang ditampung oleh Tata Ibrahim, Pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menyangkut hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) M Roem Ohoirat mengatakan, Faradiba selaku pihak yang bekerjasama dengan tersangka Tata Ibrahim dalam kasus pembobolan dana naasabah BNI Cabang Utama Ambon.

Sehingga, kata dia, Faradiba akan diperiksa pertama kali oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan statusnya sebagai saksi untuk tersangka Tata Ibrahim.

“Sudah pasti penyidik memeriksa Faradiba karena dia yang bekerjasama dengan Tata Ibrahim,” kata Kabid Humas Polda Maluku kepada Spektrum di ruang kerjanya, Senin (24/02). Hanya saja, Kabid Humas Polda Maluku ini, belum bisa memastikan waktu tepat agenda pemeriksaan terhadap Fara dilakukan oleh penyidik.

Selain Farafiba, kata dia, penyidik juga akan memeriksa para saksi lain. “Karena keduanya melakukan kerjasama dalam kejahatan ini. Kemudian saksi saksi lain yang dianggap mengetahui juga akan diperiksa. Tergantung penyidik pada saat pemeriksaan tersangka Tata, muncul nama nama siapa yang disebut, itu yang akan diperiksa Penyidik,” tandasnya.

Disinggung terkait sisa uang yang ada direkening Tata Ibrahim, Kabid mengaku belum mengetahui pasti. “Saya tidak tahu pasti, tapi kemungkinan sudah habis,” katanya.

Sementara itu, soal sudah disita atau belum rekening atau aset dari Tata Ibrahim, menruut Kabid Humas, hal tersebut belum diketahuinya. “Saya belum tahu,” kata Kabid Humas Polda Maluku.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Tata Ibrahim diketahui menguasai beberapa rekening untuk menampung dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, yang dibobol tersangka Farafiba Yusuf dan kawan-kawan.

Kasus jumbo ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telaha menetapkan tujuh orqang tersangka.a mereka dalah Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita, dan Tata Ibrahim, Pejabat Divisi BNI Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil pengemangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dana nasabah yang dibobol berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (S-05/S-01)