AMBON,SPEKTRUMONLINE – Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah komando Agoes Soenanto Prasetyo, seperti tidak bernyali membongkar kasus korupsi yang melibatkan para tokoh maupun rekanan besar di Maluku.
Beda halnya dengan berhadapan dengan para Raja atau Kepala Desa, para jaksa dianggap sangat angker, sementara menhadapi para Bupati atau Walikota bahkan mantan Gubernur hingga para pengusaha mereka pun, para Jaksa seperti ciut nyalinya.
Bahkan semakin menambah daftar penanganan perkara yang baru di tahap penyelidikan di Kejati Maluku, disaat beberapa kasus korupsi jumbo yang ditangani mereka mandek di meja penyelidik setempat.
Salah satu contoh adalah, kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa (BPT) Timur tahun 2022 – 2023. Kasus yang dilaporkan Pansus DPRD Maluku itu, awalnya ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, namun tiba-tiba sudah ditangan Korps Adhyaksa.
PT BPT dipimpin oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alis Kipe begitu yang disebut merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, dibalik kasus tersebut.
Ketika kasus ini ditangani Kejati Maluku tidak terlihat perkembangannya sama sekali. Berbeda ketika kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, sering memanggil saksi untuk diperiksa, termasuk Kipe sendiri sudah berapa kali dipanggil namun tak hadir.
Akibatnya Kamis (6/6/2024), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi demo didepan kantor Kejati Maluku.
Dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pendemo yang dikoordinatori oleh Syahrul Solissa itu mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa pihak pengelola pasar mardika, dalam hal ini PT BPT terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika.
“Mengingat Pansus bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750 sementara PT BPT hanya menyetor ke kas Daerah sebesar Rp5 Miliar. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi. Karena itu kami mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut,” tegas mereka dalam tuntutan aksi.
Menjawab tuntutan massa aksi, Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan sedang berproses.
“Sudah penyelidikan, dan perlu kami sampaikan bahwa, mulai minggu depan sudah ada agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk di periksa. Jadi itu yang perlu kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan bisa ikut mengawal, dan kami akan menyampaikan setiap perkembangannya,” ujar Ardy saat menerima massa aksi didepan pintu pagar Kantor Kejati Maluku. (SP-01)