AMBON, SPEKTRUM – Gubernur Maluku, Murad Ismail resmi mempolisikan salah satu akun media sosial Facebook atas nama Iwan Alvaro Dasilfa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau- pulau Lease, Selasa (8/9/2020).
Akun tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian karena dinilai telah menyampaikan ujaran kebencian yang secara langsung menyerang Murad Ismail secara pribadi maupun jabatannya selaku Gubernur Maluku melalui akun media sosial yakni Facebook.
“Sebagai kuasa hukum, hari ini kami melaporkan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial FB yang menyerang Murad Ismail secara pribadi maupun dalam jabatannya,” ujar Al Walid, kuasa hukum Murad Ismail kepada wartawan usai membuat pelaporan kepolisian Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (8/9/2020).
Ia menjelaskan, pada akun FB atas nama Iwan Alvaro Dasilfa itu terpampang foto Murad Ismail dengan kutipan “Ia telah dicari oleh rakyat miskin kota dan rakyat juga tidak tau dimana keberadaannya sampai saat ini. Dan kemungkinan besar ia diduga merupakan mafia kelas kakap yang telah mempenjarakan 13 orang tersangka dalam kasus perampasan Jenazah Alm Bpk Hasan Keiya , dan kemungkinan besar ia merupakan otak dibalik penculikan aktivis muda Malteng yang sudah menempuh pendidikan di salah satu Perguruan tingga Universitas Pattimura”.
Al Walid mengatakan, dari sisi hukum, pihaknya merasa harus di clearkan sehingga tidak menimbulkan opini yang negatif dan membias. “Pak Gubernur dalam hal ini mengambil langkah ini karena beliau sangat menghormati proses hukum, sehingga langkah tetsebut ditempuh agar tindakan seperti ini dikembalikan pada jalur hukum sesuai prinsip yang ada di NKRI,” jelasnya.
Menyinggung soal keterkaitan ujaran tersebut dengan aksi demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, Al Walid mengatakan, itu bukan kewenangannya untuk menyampaikan hal demikian. Namun itu nanti diungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Yang pasti kita telah melaporkan pelanggaran pidana hari ini. Nanti akan dikembangkan oleh kepolisian. Apakah itu ada korelasinya dengan aksi kemarin, biarlah itu diungkap dalam proses penyidikan,” terangnya.
Laporan kepolisian itu disampaikan sekira pukul 17,30 WIT dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. Kata Walid, dirinya akan diperiksa secara lanjut untuk kemudian kasus ini ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.
“Tadi kita langsung ke SPKT, karena di sium administrasi penerimaan laporan sudah tutup. Nanti SPKT menyampaikannya ke Sium bagian administrasu untuk kemudian disampaikan ke Pak Kapolres untuk didisposisikan ke bagian yang berkewenangan menangani kasus itu,” tandasnya. (S-07)