AMBON, SPEKTRUM – Karier politik Richard Louhenapessy berakhir tragis setelah ditetapkan sebagai tersangkaoleh KPK pada kasus pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon.
Richard Louhenapessy (RL) dikenal sebagai politisi kawakan Partai Golkar.
RL dikenal aktif berorganisasi, mulai dari organisasi AMGPM hingga dipercayakan sebagai Ketua KNPI Maluku.
Sebelum terjun ke dunia politik, RL dikenal sebagai salah satu lawyer di Kota Ambon. Setelah itu, RL bergabung dengan Partai Golkar dan mulai meniti karier politik sebagai anggota DPRD Kota Ambon, kemudian Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Maluku, dan Ketua DPRD Maluku.
RL juga dijenal sebagai penjaring suara terbanyak di Kota Ambon saat Pileg dan menjadi lumbung suara Partai Golkar.
RL kemudian mencoba peruntungan sebagai Calon Walikota Ambon, dan ikut dalam Pilkada Kota Ambon tahun 2006 melawan incumbent Yoopi Papilaya.
Sayangnya, RL harus mengakui kehebatan Papilaya pada Pilkada tersebut.
Pada tahun 2011, RL berpasangan dengan Sam Latuconsina maju dalam Pilkada Ambon melawan Paulus Kastanya. Dan, Kastanya bukan lawan yang tepat buat politisi sekaliber RL.
Lima tahun berkuasa, RL akhirnya memilih berpasangan dengan Syafief Hadler pada Pilkada Kota Ambon 2017. Dan pasangan ini memimpin Kota Ambon hingga 22 Mei 2022.
RL dikenal masyarakat selain sebagai politisi flamboysn juga dikenal sebagai sosok yang religius, dalam setiap kesempatan selalu ada kata ‘Sombayang’ terucap dari bibirnya.
Namun, diakhir masa jabatannya, RL meninggalkan hutang sekitar Rp 90 miliar yang dibebankan kepada penggantinya.
Bukan hanya itu, pada 22 April 2022 lalu warga Kota Ambon dikejutkan dengan surat dari penyidik KPK kepada salah satu saksi untuk kasus pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon, dan dalam surat tersebut status RL sebagai tersangka.
RL tidak sendiri tapi bersama satu pegawai Pemkot Ambon, AEH dan AM salah satu eksekutif Alfamidi Ambon.
Selain harus menghadapi penyidikan KPK, RL juga diperhadapkan pada hutang pihak ketiga yang belum diselesaikan senilai Rp 90 miliar.
Khusus untuk hutang pihak ketiga, belum lama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berjanji akan menyelesaikan hutang pihak ketiga senilai Rp 90 miliar. Ternyata, hingga saat ini janji tersebut tidak ditepati.
Padahal, awalnya, Pemkot menjanjikan hutang tersebut akan dibayar pada akhir tahun 2021. Kemudian menggantung hingga awal Januari 2022.
Pada 27 Januari 2022 lalu, kepala BPKAD Kota Ambon, Aprias B Gasperzs, dihadapan Komisi II DPRD Ambon, berjanji baru bisa melunasinya pada Februari 2022.
Tapi lagi-lagi, janji ini tak juga direalisasikan. Sampai pada pertengahan Mei 2022, belum ada kejelasan kapan hutang itu bisa dilunasi.
Masalah hutang pihak ketiga, Yance Wenno anggota DPRD Maluku mengingatkan Bupati dan Walikota agar segera melunasinya dan tidak menjadi beban bagi Walikota atau bupati terpilih.
“Hutang pihak ketiga harus segera dilunasi agar tidak menjadi beban bagi pengganti mereka,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisuta mengatakan, jabatan Richard Louhenapessy-Syarif Hadler sebagai Walikota-Wakil Walikota Ambon tinggal menghitung hari.
Disisa jabatan ini, mestinya Richard-Syarif memberikan perhatian serius terhadap persoalan Pemkot Ambon yang hingga kini belum terselesaikan, salah satunya hutang ke pihak ketiga.
“Meski kelihatannya tak bisa dipaksakan, tapi itu harus. Artinya, Walikota harus serius melihat masalah ini,” kata Julius kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Kamis (13/5/2022)
Masalah hutang-piutang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Richard-Syarif. Ini jangan disepelekan karena bakal berdampak pada nama baik kepemimpinan pasangan dengan jargon Paparisa II di Pilwakot Ambon 2017 itu.
“Pemkot mengalami devisit anggaran, dan itu bukan lagi rahasia umum. Tapi paling tidak, harus dicarikan solusi terbaik,” tukasnya. (*)