Akdamesi Mengutuk Keras Tindakan Premanisme Terhadap Aktivis

AMBON, SPEKTRUM – Tindakan represif penculikan dan ancaman terhadap Muhammad Syahrul Wadjo aktivis Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu, mendapat kecaman dari Akademisi IAIN Ambon Nasaruddin Umar.

Alumni HMI itu mengatakan, tindakan seperti ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kaidah-kaidah hukum, karenanya harus diusut tuntas dan dicari para pelakunya.

“segala bentuk intimidasi atau ancaman kekerasan apalagi upaya penculikan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (human right) atau kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity yang secara nyata, yang tidak dapat dibenarkan. Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi di Maluku dan merupakan tindakan melawan hukum atau wederrechtelijke daad, karena harus dilawan oleh negara,”ungkapnya.

Ketua Majelis Hukum PW Muhammadiyah Provinsi Maluku ini menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memperbolehkan siapapun untuk melakukan upaya kekerasan kepada siapapun tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, atau melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting atas alasan apapun, sebab konstitusi menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28 I ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam juga menegaskan, mendukung segala langkah-langkah yang telah dilakukan Kapolda Maluku beserta jajarannya di Polresta Pulau Ambon yang telah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini, serta melakukan upaya-upaya hukum penyelidikan termasuk pengambilan visium kepada korban.

“saya berharap agar kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan transparan dan menyampaikan perkembangan kepada publik melalui media massa secara terbuka, pihak kepolisian harus tampil terdepan dalam perkara Ini untuk menjamin situasi aman dan terkendali, moral dan kepercayaan publik harus dijaga dan memberikan rasa aman bagi mahasiswa dan masyarakat,” tegas Nasaruddin Umar.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Kota Ambon ini juga berharap kepada pemerintah daerah agar lebih bijak dalam mengadapi aspirasi mahasiswa dan masyarakat karena bagaimana pun juga hak menyatakan pendapat dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi, kata dia, sudah merupakan kewajiban setiap Kepala daerah dan Wakil kepala daerah, Gubernur dan Wali Kota untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk juga menghimbau kepada adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara bijak, santun dan konstruktif.

“Dalam situasi Maluku yang sudah kondusif seperti ini keteladanan dan kenegarawanan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kehidupan demokratis dan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Ambon dan di Maluku secara keseluruhan, dengan jiwa dan keteladanan itulah masyarakat akan merasa diayomi dan disayangi oleh para pemimpinya” ungkapnya. (S-07)