AMBON, SPEKTRUM – Maskapai penerbangan Air Asia Indonesia digugat 14 karyawannya melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
“Air Asia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan “memaksa” karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini,” ujar Dr. H. Radhitya Yosodiningrat, SH, MH, salah satu Kuasa Hukum dari penggugat dalam keterangan persnya kepada SpektrumOnline via WhatsApp, Jumat (23/10/2020).
Bahkan sebelum Pandemi Covid-19 ini, kata Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.
“Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja, contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak, mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya,” ungkap Radhitya.
Menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, sambung dia, harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya.
Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 19 Undang – Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang dikutip dan disalin sebagai berikut:
Pasal 55 “pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 19 (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuaran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
“Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020,” tegas Radhitya.
Sebelumnya, masih kata dia, Kliennya telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan yaitu telah membuat dan mengeluarkan Slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar dan terhadap Laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yaitu pihak Managemen Perusahaan, juga Para Direktur dan Komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Intinya, Klien kami telah menerima dan menyetujui Anjuran yang dibuat oleh Mediator pada Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tanggerang. Oleh karenanya, dengan maksud untuk mendapatkan penyelesaian terbaik, baik bagi Klien kami maupun bagi Perusahaan, maka Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari
Anjuran Mediator tersebut,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada Tergugat, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas Anjuran dimaksud.
“Mengingat tenggat waktu 10 hari setelah mediasi dengan Disnaker Kota Tangerang yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2020 telah lewat dan Pihak AirAsia tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud baik dalam Surat yang kami sampaikan ke Mediator, maupun Surat Anjuran Mediator, maka kami menganggap baik PT Indonesia Airasia Extra maupun PT Indonesia Airasia telah tidak beritikad baik guna menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dengan
Klien kami, sehingga kami “terpaksa” Menempuh Upaya Hukum Formal,” papar Radhitya.
Melalui Kuasa Hukumnya, keempatbelas orang Karyawan Tetap PT AirAsia Extra tersebut mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kota Serang.
Kemudian, lanjut Radhitya, pihaknya akan mengajukan Gugatan Kepailitan terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT
Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.
“Selain itu, kami akan membuat Laporan Polisi terkait dengan Perbuatan Perusahaan yang tidak
melaksanakan program Pemerintah yaitu dengan tidak membayarkan iuran BPJS Klien kami, maupun Jaminan Asuransi Kesehatan, sebagaimana kita ketahui bahwa kelalaian ataupun ketidaktaatan Perusahaan terhadap hal tersebut, merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”
Radhitya mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti Laporan Polisi terdahulu terkait dengan adanya dugaan tindak Pidana Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Pihak Perusahaan pada Polda Metro Jaya.
“Sehubungan dengan hal – hal tersebut di atas, mohon perhatian serta kesungguhan Pihak PT Indonesia AirAsia Extra, karena kami masih menunggu upaya serta itikad baik untuk dapat menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dimaksud dengan Klien kami dengan mengedepankan prinsip – prinsip musyawarah serta kekeluargaan guna mencapai mufakat,” imbuhnya.
Karena apabila upaya Hukum Formal tersebut dilakukan, Radhitya selaku perwakilan Kuasa Hukum Penggugat menegaskan, sudah barang tentu dan dapat dipastikan bahwa AirAsia Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar yaitu berdampak terhadap nama baik dan juga Kredibilitas PT Indonesia AirAsia Extra maupun PT Indonesia AirAsia di mata masyarakat dan dari segi bisnis.
“Serta tidak menutup kemungkinan akan ada “korban” dari Pihak PT Indonesia AirAsia Extra yang harus bertanggungjawab terhadap dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh mereka,” tandasnya.
Diketahui, dalam Surat Hasil Mediasi Disnaker Kota Tangerang dengan pihak Pekerja PT Indonesia AirAsia Extra tanggal 07 Oktober 2020 perihal Anjuran, yang ditujukan kepada Pimpinan / Direktur PT Indonesia AirAsia Extra yang beralamat di AirAsia Redhouse Lt. 5, Jl. Marsekal Suryadarma (M1) No. 1, Selapanjang Jaya, Neglasari, Tangerang – Banten, pihak penggugat yaitu 17 Karyawan Tetap meminta perusahaan memenuhi tanggung jawabnya atas kekurangan gaji, THR serta pesangon yang belum dibayarkan dengan variasi masa kerja dan hak atas upah masing-masing sesuai posisi.
Beberapa diantaranya ada Karyawan Tetap dengan posisi sebagai Captain Pilot Airbus yang memiliki sisa gaji beberapa bulan yang belum dibayar sekitar Rp 863 Juta dengan pesangon sekitar Rp 2,7 Miliar. Bahkan ada Captain Pilot senior lainnya yang berhak untuk dibayarkan pesangonnya oleh perusahaan mencapai Rp3,78 Miliar. Padahal banyak dari mereka yang sudah bekerja selama 10-15 tahun. (TIM)